SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang melakukan rapat dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) unsur muspika Kecamatan Cikeusal.
Rapat koordinasi membahas soal peternakan ayam yang tak berizin di Kecamatan Cikeusal. Peternakan ayam milik PT Sumber Rezeki Baru Semesta di Kampung Cadas, Desa Sukamenak, Kecamatan Cikeusal tersebut diketahui melayangkan aduan ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Banten perihal penyegelan peternakan yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Serang.
Asda I Bidang Administrasi Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Serang Nanang Supriatna mengatakan, pihaknya mendapatkan imbauan dari Ombudsman Provinsi Banten terkait penyegelan dan pembongkaran peternakan ayam.
”Pemda Serang dinilai kurang adil terhadap tindakan dalam peluang usaha ayam petelur, meski begitu kita tetap menegakkan perda tapi dengan humanis mempertimbangkan kondisi yang ada karena dikandang ada sekitar 30 ribu ayam petelur,” katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon seluler, Rabu 26 Juli 2023.
Berdasarkan hasil rapat yang dilakukan dan juga surat tertulis dari pengusaha, pihaknya akan kembali memberikan tenggat waktu hingga dua minggu ke depan kepada pengusaha untuk mengosongkan kandang ayam.
“Jadi kita kasih waktu dua minggu untuk bisa mengeluarkan ayam-ayam itu, baru setelah ayam keluar baru dibongkar sendiri jangan oleh aparat,” katanya.
Pembongkaran secara mandiri dilakukan guna membuat alat-alat milik pengusaha agar tidak rusak dan menyebabkan kerugian terhadap pengusaha. “Tadi setelah rapat ada pengusahanya, makanya disampaikan ke pengusaha,” jelasnya.
Lebih lanjut pihaknya juga menginstruksikan kepada OPD terkait untuk membantu pihak pengusaha menjual ayam-ayamnya sebelum nantinya akan masuk ke masa tenggang.
“Nanti dibantu oleh Pol PP, Perindagkop, dan Peternakan untuk bisa mengawal untuk penjualan ayam dan telurnya sampai dua minggu ke depan,” jelasnya.
Ia mengaku merasa kasian apabila memaksa untuk melakukan pembongkaran ketika ayam-ayamnya belum terjual. “Jadi ibu bupati juga mengarahkan agar pembongkaran ini juga mempertimbangkan keadilan dan kondisi perusahaan itu sehingga mereka juga tidak merugi,” imbuhnya.
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Ajat Sudrajat mengatakan, rapat tersebut di pimpin Asisten Daerah (Asda) I Bidang Administrasi Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Serang Nanang Supriatna guna membahas pembongkaran kandang ayam.
“Tadi kita mengundang yang berkompeten aja seperti dari OPD ada PU, Dinas Peternakan ada dari bagian hukum ada dari muspika dan juga unsur-unsur yang memiliki korelasi dengan peternakan,” katanya.
Saat disinggung soal pembongkaran paksa, Ajat meminta untuk menghubungi ASDA I agar informasinya 1 pintu. “Itu saya jawabnya biar satu suara mending ke pak asisten jada dah, pak asisten tadi yang mimpin,” pungkasnya. (*)
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Aas Arbi











