TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Motif dan modus pembunuhan anak berusia delapan tahun oleh ayah tirinya di Kecamatan Gunungkaler, Kabupaten Tangerang, terungkap.
Korban berinisial MIP. Sedangkan, pelaku yang juga ayah tirinya adalah NH (21).
Menurut Kepala Satreskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Yusuf, MIP dibunuh oleh NH dengan cara dicekik.
Kasus ini terjadi di pematang sawah tak jauh dari rumah korban dan pelaku, di Kampung Tinggulun, RT 004 RW 001, Desa Tamiang, Kecamatan Gunungkaler.
“Tersangka mengaku mencekik leher korban di pematang sawah gara-gara faktor ekonomi,” ujarnya, Selasa, 1 Agustus 2023.
Menurutnya, meskipun tersangka bekerja di salah satu pabrik di Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, namun kerap kekurangan uang untuk membeli kebutuhan hidup keluarganya sehari-hari.
“Tersangka kesulitan membeli beras, dan anak tirinya menjadi sasaran tersangka,” terangnya.
Selain faktor ekonomi, tersangka disebutkan mengaku tega membunuh MIP karena anak tirinya itu dianggap sering rewel.
“Seketika, tersangka terpikirkan untuk menghabiskan nyawa anak tirinya,” ungkapnya.
Sehingga, kata Arief, tersangka kemudian membawa korban ke pematang sawah yang tidak jauh dari rumahnya.
“Di situlah korban MIP dihabiskan oleh tersangka dengan cara dicekik lehernya dan dibekap mulut korban oleh tangan tersangka,” terangnya.
NH telah ditetapkan sebagai tersangka. Oleh penyidik, NH dijerat dengan Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana dan atau Pasal 338 KUH Pidana atau Pasal 351 ayat (3) KUH Pidana juncto Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Dimana, tersangka akan dijerat hukuman maksimal seumur hidup,” pungkasnya. (*)
Reporter: Mulyadi
Editor: Agus Priwandono











