CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon mengimbau kepada calon legislatif (caleg) dan calon walikota untuk tidak memanfaatkan penyaluran bantuan sosial pemerintah untuk kepentingan pribadi atau politis.
Hal itu diungkapkan Kasi Intel Kejari Kota Cilegon Feby Gumilang usai menjadi narasumber kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) dan Evaluasi Bansos Tahun Anggaran 2023 yang dilaksanakan di Aula Setda II Kota Cilegon beberapa waktu lalu.
Dikatakan Feby, kasus kecurangan yang biasa dilakukan pada penyaluran bansos seperti ditemukannya foto, nama atau logo partai di dalam bansos. Padahal bantuan tersebut berasal dari program pemerintah.
“Di tahun politik jangan sampai momen-momen penyaluran bansos ini ditunggangi oleh kepentingan-kepentingan politik. Untuk untuk itu kami imbau agar tidak melakukannya,” katanya.
Diungkapkan Feby, karena penyaluran bantuan sosial dinilai sangat rawan dipolitisasi dan disalahgunakan, terutama pada tahun politik. Untuk itu, diperlukan adanya pengawasan dari pihak TNI, Polri, Bawaslu, dan Kejari.
“Perlu adanya pengawasan selain dari tim Dinsos, seperti Polres, Kodim dan Kejaksaan, kita saling mengontrol dan koordinasi,” ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut, Feby juga menyampaikan, apabila masyarakat penerima bantuan sosial dari pemerintah menemukan adanya calon yang menggunakan bantuan sosial sebagai alat peraga kampanye, bisa segera dilaporkan ke posko Pemilu Kejari Cilegon yang sudah di-launching beberapa bulan lalu.
“Jadi apabila ada temuan segera laporkan kepada kami, melalui posko pemilu Kejari, tentunya kita akan bekerja cepat dengan leading sector yang ada,” ujarnya.
Diketahui, bagi calon legislatif maupun calon kepala daerah yang menggunakan bantuan sosial dari pemerintah untuk kepentingan Pemilu bakal dikenakan sanksi pembatalan calon sebagaimana diatur dalam pasal 71 ayat 5 UUD No 10 tahun 2016 dan Pasal 188 tentang tindak pidana pemilihan. (*)
Reporter: Raju
Editor : Aas Arbi












