SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polda Banten berhasil mengamankan ratusan pucuk senjata api jenis bedil locok dari warga yang tinggal di sekitar Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Kabupaten Pandeglang.
Ratusan senjata api tersebut diamankan polisi untuk melindungi TNUK dari aktivitas perburuan satwa. Senjata api yang berjumlah 202 pucuk tersebut diamankan polisi sejak 31 Juli hingga 2 Agustus 2023.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten Kompol M Akbar Baskoro mengatakan, ratusan senjata api tersebut diamankan dari 19 desa yang ada di Kecamatan Cimanggu dan Sumur, Kabupaten Pandeglang. Penyerahan senjata api tersebut dilakukan sebanyak tiga kali.
Pertama pada 31 Juli 2023, 31 pucuk senjata api yang diamankan Resmob Polda Banten Satbrimob Polda Banten.
“Tim gabungan Resmob dan Brimob Polda Banten menerima penyerahan senjata api dari warga Kecamatan Sumur yang berasal dari warga Desa Kertamukti, Tunggaljaya, Sumberjaya, Kertajaya, Cigondrong dan Tamanjaya pada 31 Juli 2023,” ungkap Akbar, Jumat, 4 Agustus 2023.
Akbar mengatakan, penyerahan senjata api yang kedua dilakukan pada Selasa 1 Agustus 2023. Dalam penyerahan tersebut diamankan 111 pucuk senjata api dari masyarakat yang tinggal di tujuh desa di Kecamatan Cimanggu yaitu Desa Cijaralang, Cibadak, Rancapinang, Tugu, Mangkualam, Kramatjaya, dan Waringinkurung.
Terakhir penyerahan senjata api dilakukan pada 3 Agustus 2023. Total ada 60 pucuk senjata api yang diserahkan masyarakat kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polisi Kehutanan (Polhut). Puluhan senjata api tersebut diperoleh dari warga Desa Ciburial, Cimanggu, Padasuka, Batuhideung, Tangkilsari, dan Desa Cijarlang,
“Total keseluruhan senjata api rakitan jenis locok yang diserahkan masyarakat di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon sebanyak 202 pucuk senjata api,” kata Akbar.
Penyerahan senjata api tersebut dilakukan setelah adanya imbauan kepolisian terhadap masyarakat di sekitar TNUK. Kepemilikan senjata api ilegal dilarang negara dan diancam pidana.
Berdasarkan Undang- undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 pelaku kepemilikan senjata api ilegal diancam hukuman mati, seumur hidup dan pidana penjara selama 20 tahun.
“Membawa senjata api maupun senjata tajam tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana. Ancaman hukuman bagi pihak-pihak yang memiliki senjata api ilegal tercantum dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Pihak-pihak yang menguasai senjata api, munisi, atau bahan peledak secara ilegal dapat diancam dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara setinggi-tingginya 20 tahun,” ungkap Akbar.
Akbar menambahkan, tujuan mengamankan senjata api dari masyarakat tersebut untuk melindungi cagar alam yang berada di TNUK. Dikhawatirkan penggunaan senjata api tersebut akan mengancam populasi satwa di TNUK.
“Tujuan mengumpulkan penyerahan senjata api ini adalah untuk melindungi kawasan cagar alam yang berada di Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon dari perburuan liar,” tutur Akbar (*)
Reporter: Fahmi
Editor : Aas Arbi