RADARBANTEN.CO.ID – Polri secara resmi mengganti skema uji Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sebelumnya berbentuk angka delapan menjadi membentuk huruf S.
Aturan baru skema uji SIM mulai diberlakukan pada hari Jumat, 4 Agustus 2023.
Perubahan skema uji SIM ini merupakan tindaklanjut atas sindiran dari Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo atas pelaksanaan materi angka delapan dan zig-zag ujian praktik pembuatan SIM C.
Kapolri menilai ujian skema sebelumnya menyulitkan dan tak semua orang bisa lulus termasuk anggota kepolisian. Hal itu disampaikan Kapolri Sigit di hadapan para wisudawan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) saat upacara wisuda di Jakarta Selatan, Rabu, 21 Juni 2023.
Pada saat itu, Kapolri meminta kepada Kakorlantas agar pembuatan SIM diperbaiki. Yang mana angka delapan itu masih sesuai atau tidak dan yang namanya melewati zig-zag itu kalau tidak relevan diperbaiki.
Setelah dua bulan dari sindiran Kapolri, kini pengujian SIM dilakukan perubahan tidak lagi menggunakan angka delapan tetapi huruf S dan sirkuit uji SIM juga lebih lebar dari yang sebelumnya.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Usman Latief mengatakan, uji SIM dari sebelumnya berbentuk angka 8, sekarang huruf S.
“Ukuran lebar lintasan diperlebar dari 1,5 kali lebar kendaraan menjadi 2,5 kali lebar kendaraan,” katanya dikutip RADARBANTEN.CO.ID, dari Website @humas.polri.go.id, Jumat, 4 Agustus 2023.
Ia menjelaskan, bahwasannya materi uji SIM dilakukan tanpa skema zig – zag San slalom. Hal itu berdasarkan hasil akomodasi dari empat materi uji SIM.
“Aturan baru tersebut sudah mulai diberlakukan pada Jumat (4 Agustus 2023. Pada hari pertama pemberlakuan tersebut, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen. Pol. Firman Shantyabudi akan meninjau langsung,” katanya.
Adapun perubahan materi ujian praktik perbuatan bentuk menjadi sirkuit :
- Perubahan lintasan menjadi sebuah sirkuit yang mengakomodir 4 materi ujian
- Uji membentuk angka 8 digantikan dengan uji membentuk huruf S.
- Untuk ukuran lebar lintasan diperlebar dari ukuran lama 1,5 kali lebar kendaraan menjadi 2,5 kali lebar kendaraan.
- Untuk uji pengereman, untuk panjang lintasan yaitu 20 meter dan jarak antar patok menjadi 2.5 meter.
- Untuk uji U-turn, untuk panjang lintasan yaitu 10 meter, 2 meter
untuk tikungan saat berbelok dan jarak antar patok menjadi
3 meter. - Untuk uji huruf S, untuk panjang lintasan sebesar 35 meter.
- Untuk uji reaksi rem menghindar, untuk panjang lintasan lurus
yaitu 1,6 meter. panjang lintasan menghindar 4 meter dan jarak
antar patok 3 meter dengan total Panjang lintasan 24 meter untuk materi uji ini.
Reporter : Purnama Irawan
Editor: Abdul Rozak











