LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Merasa tak mendapatkan solusi, pedagang di Pasar Rangkasbitung membongkar paksa pagar seng yang menutup pelintasan sebidang Kereta Api di dekat Pasar Rangkasbitung.
Pembongkaran paksa dilakukan pedagang setelah melakukan aksi di depan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, Kamis 10 Agustus 2023.
Terkait pembongkaran paksa tersebut, Asisten Daerah (Asda) II Bidang Ekonomi Pembangunan Setda Kabupaten Lebak Ajis Suhendi mengatakan, alasan pemerintah tetap melakukan penutupan untuk keselamatan saat pembangunan di Stasiun Rangkasbitung.
“Penutupan mempertimbangkan aspek keselamatan orang dan kendaraan yang melintas,
keselamatan penumpang dan lalu lintas perjalanan Kereta Api serta aspek keselamatan
kerja selama proses pembangunan,” katanya, Kamis, 10 Agustus 2023.
Melihat aspek keselamatan tersebut, Pemkab Lebak dan Kementerian Perhubungan (Direktorat Jenderal Perkeretaapian) dan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) menyepakati untuk tetap menutup secara permanen perlintasan sebidang JPL 183.
Ditambahkannya, karena aspek tersebut kenapa perlintasan sebidang tetap ditutup secara permanen.
“Oleh karena itu, terus terang, aspek keselamatan yang menjadi pertimbangan kita, termasuk juga kalo misalkan ini ditutup permanen pada saat pembangunan relatif lebih aman,” ujarnya.
Bukan tanpa solusi, penutupan permanen yang dilakukan Pemkab Lebak sudah melihat beberapa aspek dan langkah-langkah tindaklanjut pasca penutupan. Berikut alasan Pemkab Lebak melakukan penutupan permanen pada perlintasan sebidang tersebut.
- Pembukaan akses 2 (dua) arah Jalan Sunan Kalijaga dan Jalan Ki Maklum (gang kibun);
- Penataan Pasar dan jalan termasuk penaatan jam operasional Pedagang Kaki Lima (PKL)
sesuai zonasi yang sudah ditetapkan. - Penertiban kendaraan Angkutan Kota (Angkot) yang menunggu penumpang pada area
terlarang (ngetem). - Pembersihan sampah secara reguler, khususnya di Jalan Sunan Kalijaga, sehingga tidak
mengganggu arus lalu lintas termasuk yang akan menuju ke pasar maupun ke stasiun. - Memastikan alur kendaraan yang akan masuk ke area utama pasar Rangkasbitung satu arah hanya melalui pasar baru dan keluar melalui jalan tirtayasa (toko sukasari) dengan pungutan parkir hanya 1 (satu) kali pada pintu masuk yang dibuktikan
dengan karcis parkir masuk. Apabila di area Parkir ada yang meminta uang parkir lagi, pengendara Jangan membayar, cukup tunjukkan karcis parkir masuk. Karena pungutan tersebut tidak
resmi dan bukan dari Pemerintah Daerah. Kami berkomitmen untuk terus melakukan penertiban terhadap pungutan liar tersebut. - Melakukan pemberitahuan dan sosialisasi terkait langkah-langkah tindaklanjut pasca
penutupan perlintasan sebidang JPL 183. Terkait Jembatan Penyeberangan Orang (JPO), akan segera dibangun bersamaan Pembangunan Stasiun Rangkasbitung dan menjadi prioritas penyelesaian.
Reporter : Nurandi
Editor: Abdul Rozak











