CILEGON,RADARBANTEN.CO.ID – Asosiasi Kepala Sekolah SMA Swasta (AKSeS) Kota Cilegon meminta pengurusan izin persetujuan bangunan dan gedung (PBG) sekolah dipermudah.
Hal itu disampaikan kepada Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon Hasbi Sidik di ruang kerjanya, Jumat 11 Agustus 2023.
Kepala SMA swasta meminta izin PBG dipermudah karena menjadi salah syarat untuk mendapatkan izin operasional.
Ketua AKSeS Kota Cilegon Muftaji menjelaskan, dalam aturan baru izin operasional sekolah salah satynya mensyaratkan adanya PBG.
“Izin operasional ini menjadi syarat untuk bisa mendapatkan BOS (Bantuan Operasional Sekolah),” ujar Muftaji.
Dijelaskan Mujati, PBG adalah sebutan lain dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Menurutnya, dari sekian banyak persyaratan untuk mendapatkan izin operasional, PBG yang menyulitkan.
PBG dikeluarkan oleh Pemkot Cilegon. Karena itu AKSeS Kota Cilegon mendapatkan bantuan dari Wakil Ketua DPRD Cilegon Hasbi Sidik agar bisa lebih mudah.
Kita minta tolong PBG dipermudah, ada 16 sekolah swasta, yang baru urus PBG tiga,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon Hasbi Sidik mengaku akan menindaklanjuti aspirasi dari kepala sekolah tersebut.
Ia akan menyampaikan hal itu kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Ini kan kepala PU nya juga sedang di open bidding, nanti kita sampaikan agar dipermudah, ini persoalan sosial, persoalan pendidikan,” ujarnya. (*)
Reporter : Bayu Mulyana
Editor : Aas Arbi











