TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID- Polres Tangsel bersama Kantor Bea Cukai menggagalkan penyelundupan ribuan narkotika jenis sabu, pil ekstasi dan ganja. Total ada 9.852 barang bukti yang berhasil disita.
Kapolres Kota Tangsel AKBP Faisal Febrianto mengatakan, dalam pengungkapan kasus ini pihaknya menahan 7 orang sindikat dengan masing-masing peran, mulai dari pengendali, kurir sampai penyedia kapal di Pelabuhan Bengkalis jalur Malaysia.
Menurut Kapolres, dari tangan tersangka HWA, AS, UR, SG, NW, MFD, RS, M dan E diamankan sabu-sabu seberat 25,383 kilogram. Mereka masing-masing ditangkap di wilayah Cipondoh Kota Tangerang, Ciputat, Tangsel dan Kota Pekanbaru.
Kemudian dari tangan tersangka RP diamankan 4.040 butir pil ekstasi. RP ditangkap di Serpong, Kota Tangsel.
Lalu dari tangan tersangka APH, AF dan RK diamankan ganja seberat 3,751 kilogram. Mereka ditangkap di Pondok Aren, Tangsel.
Terakhir dari tangan tersangka RRW dan DRP diamankan T. Sintetis seberat 2,061 kilogram.
“Seluruh barang bukti ini akan diedarkan di wilayah DKI Jakarta dan Tangerang sekitarnya,” ujar Kapolres.
Kapolres menambahkan, untuk ribuan pil ekstasi berasal dari negara Belgia yang diselundupkan melalui jalur udara dan laut ke daerah Sumatera, kemudian akan didistribusikan ke wilayah DKI Jakarta dan Tangerang Raya.
“Apabila seluruh barang bukti tersebut beredar, maka berpotensi merusak 275.306 orang Indonesia,” ungkap Kapolres.
Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Retno Jordanus menambahkan, 7 orang sindikat ini telah beroperasi melakukan penyelundupan sejak 2 bulan terakhir.
Menurut Jordanus, pil ekstasi asal Belgia ini kualitasnya nomor 1 dan jika sampai di Indonesia akan dioplos dan dijual ketengan dengan harga lebih murah.
Menurut Jordanus, harga perbutir ekstasi adalah Rp 280 ribu hingga Rp 300 ribu per butir. Sementara sabu per kilogram mencapai Rp 500 juta. Sedangkan ganja per kilogram mencapai Rp 5 juta. Kini, ketujuh tersangka menanti hukuman mati akibat perbuatannya.
Reporter: Syaiful Adha
Editor : Aas Arbi












