SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seluruh pegawai RSUD Banten terpaksa mengembalikan uang THR Idul Fitri 2023 yang telah mereka terima pada April lalu.
Dari total anggaran yang telah digelontorkan sekira Rp 2 miliar, yang harus dikembalikan mencapai Rp 400 jutaan.
Hal itu diungkapkan oleh Wakil Direktur Umum dan Keuangan, RSUD Banten, Dadang Iskandar.
“Itu kebijakan BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) yang memverifikasi usulan RSUD. Kalau dari kami sih sudah sesuai ketentuan. Ada Pergub (Pergub Nomor 5 Tahun 2023) yang menjadi acuan,” ujar Dadang, Rabu, 23 Agustus 2023.
Namun, ia mengungkapkan, RSUD Banten sesuai dengan arahan BPKAD dianggap belum memenuhi pengaturan yang diatur dalam Pergub terkait THR tersebut. Sehingga, ada selisih yang harus dikembalikan bagi pegawai yang menerima THR.
“Pokoknya seluruh pegawai RSUD, yang non ASN, menjadi bagian yang boleh menerima THR sebagai non ASN dari Pemprov Banten. Berdasarkan amanat Perpres, bahwa sebagai pegawai BLUD boleh menerima THR dan gaji ke-13,” terangnya.
Sehingga, pihaknya mengalokasikan anggarannya di APBD melalui BPKAD.
Ia menerangkan, saat pihaknya mengusulkan, BPKAD melakukan verifikasi.
“Gaji ke-13 enggak masalah. Yang THR itu yang dianggap lebih,” ungkapnya.
Kata dia, besaran nominal yang harus dikembalikan setiap pegawai berbeda-beda.
Berdasarkan informasi yang diterima RADARBANTEN.CO.ID, besaran nominal pengembalian kelebihan pembayaran THR itu beragam, mulai dari ratusan ribu Rupiah sampai jutaan Rupiah.
Lantaran adanya masukan dari pegawai bahwa uang THR itu sudah habis digunakan, Dadang mengatakan, pihaknya sangat memahaminya. Untuk itu, pihaknya sedang mengupayakannya dengan melakukan sosialisasi.
“Dan sudah ada kerangka solusi dan kebijakannya sudah kami siapkan. Sehingga tidak perlu khawatir,” ujarnya.
Ia mengatakan, pihaknya sedang meminta arahan BPKAD untuk langkah-langkah supaya ada keringanan bagi pegawai RSUD Banten untuk mengembalikan kelebihan THR tersebut.
“Sekarang semuanya sedang kita proses,” tutur Dadang. (*)
Reporter : Rostinah
Editor: Agus Priwandono











