SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu bakal awasi para bakal calon legislatif hingga peserta Pemilu 2024 usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan kampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan.
Hal itu berdasarkan pada Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Selasa, 15 Agustus 2023 lalu.
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Bawaslu Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Serang, Masykur Ridho mengatakan, kampanye di fasilitas pendidikan maupun pemerintahan akan diawasi ketat oleh pihaknya.
Ia mengatakan, Bawaslu sebagai pengawas pemilu tidak serta-merta untuk mengizinkan peserta Pemilu berkampanye di fasilitas pendidikan maupun pemerintahan, apabila tidak mengindahkan syarat-syarat tertentu.
“Kami di Bawaslu sebagai lembaga pengawas tentunya tidak serta-merta mengizinkan peserta pemilu itu untuk melakukan kampanye di tempat pemerintahan maupun lembaga pendidikan. Meskipun sudah ada putusan MK itu, kalau mereka tidak sesuai dengan syarat-syarat,” ujarnya, Kamis 31 Agustus 2023.
Ia menjelaskan, ada tiga syarat yang harus dilaksanakan oleh peserta pemilu apabila ingin berkampanye di fasilitas pendidikan dan pemerintahan.
“Ada tiga syarat yang harus mereka laksanakan yaitu tidak membawa atribut, berdasarkan undangan dan ada penyelenggara kegiatannya. Kalau tiga syarat itu tidak terpenuhi, kita Bawaslu akan melakukan pengawasan di lokasi tersebut,” katanya.
Kendati demikian, pihaknya juga belum menerima terkait teknis soal kampanye di fasilitas pendidikan dan pemerintahan.
Selain itu, pihaknya juga meminta agar KPU segera melakukan sosialisasi kepada lembaga pendidikan dan pemerintahan soal aturan baru tersebut.
“Secara teknis belum, kita meminta kepada KPU juga untuk mensosialisasikan kepada lembaga pendidikan dan pemerintahan bahwa sekarang itu sudah diperbolehkan. Tapi mungkin, kami dan KPU juga sedang menunggu juknis secara detailnya seperti apa penyelenggaraan pelaksanaannya,” ucapnya.
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Aditya











