LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya menyayangkan dan mengutuk keras Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Lughodi di Kampung Mangpeng, Desa Bojongkoneng, Kecamatan Gunungkencana, yang tega mencabuli enam santrinya yang masih di bawah umur.
Diungkapkan Iti, saat ini pihaknya sudah menangani kasus tersebut khususnya dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak melalui DP2KP3A dan Dinsos Lebak untuk memberikan pembiayaan sikologis kepada para korban.
“Itu udah kita tangani, kemarin sudah kita tangani. Jadi sudah kita amankan si korbannya, dan untuk dilakukan pembinaan secara psikologisnya supaya tidak terjadi trauma yang mendalam. Tadi itu secara mental sudah siap kembali kepada masyarakat,” katanya saat berada di Kecamatan Warunggunung, Rabu 6 September 2023.
Iti menyebutkan untuk proses hukum, akan terus berlanjut bagi pelaku yang sudah melakukan tindakan bejat tersebut terhadap enam santrinya tersebut.
“Nah tapi yang kaitannya itu, pimpinan pondok, terus melalui proses hukum yang berlaku. Jadi bukan hanya persoalan di pondok pesantren, itu juga banyak terjadi di lingkungan masyarakat kita,” ujarnya.
Disampaikan Iti, untuk anak-anak remaja, agar tidak mengundang untuk orang menggoda kita. Kemudian tadi harus ada kesiapan mental dan akhlak dalam pendidikan di dalam keluarga.
“Makanya penguatan di dalam keluarga yang saya katakan, ini harus penting untuk dijaga apalagi dengan era media sosial, yang cukup gencar. Anak-anak remaja cenderung ingin mencoba-coba, apa itu narkoba dan lain sebagainya,” tuturnya.
Untuk diketahui Pimpinan Ponpes diamankan pada tanggal 27 Agustus 2023 oleh Polsek Gunungkencana setelah korban melaporkannya pada tanggal 26 Agustus 2023 lalu. Saat ini korban sudah diamanatkan oleh jajaran Satreskrim Polres Lebak dan sedang menjalani proses hukum.
Selain itu menyebutkan, mirisnya tindakan tersebut dilakukan pada ranah pendidikan yang seharusnya menjadi tempat menimba ilmu bagi para santri.
“Apalagi ini di lembaga pendidikan, kita akan proses secara hukum dan nanti kita serahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditegakan. Tapi sekali lagi, ini harus menjadi pembelajaran buat kita jangan sampai terulang-terulang bukan hanya di lembaga pendidikan pondok pesantren tetapi di lembaga-lembaga lain juga,” pungkasnya.
Reporter: Nurandi
Editor: Aditya











