TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Petugas Unit Reskrim Polsek Benda menangkap AMR alias Toke buronan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dicari sejak 2024. Pelaku diduga terlibat dalam sedikitnya 10 aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Benda, Kota Tangerang.
Kapolsek Benda AKP Sriyono mengatakan, tersangka ditangkap di kawasan Kebon Besar, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, Sabtu 4 Juli 2026 sekitar pukul 19.10 WIB. Sementara seorang pelaku lain yang diduga berperan sebagai joki, berinisial KI, masih dalam pengejaran polisi.
“Penangkapan dilakukan setelah tim melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat dan analisis rekaman CCTV dari sejumlah lokasi kejadian. Keberadaan pelaku akhirnya berhasil diketahui dan diamankan tanpa perlawanan,” kata Sriyono, belum lama ini.
Kasus yang menjerat AMR bermula dari laporan kehilangan sepeda motor Honda Beat milik seorang warga yang diparkir di teras kontrakan di Kampung Baru, Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda. Korban baru mengetahui kendaraannya hilang saat hendak berangkat bekerja keesokan harinya.
Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Benda. Dalam pemeriksaan, AMR mengakui pernah melakukan pencurian sepeda motor bersama KI dalam perkara sebelumnya. “Pelaku ini tidak sendiri, dia beraksi bersama temannya,” ujarnya.
Hasil pengembangan penyidikan menunjukkan AMR diduga berkaitan dengan 10 laporan polisi kasus curanmor yang terjadi di wilayah hukum Polsek Benda sepanjang 2024 hingga 2026.
Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka dalam kasus lainnya sekaligus memburu KI yang hingga kini masih buron.
“AMR dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” ungkapnya.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkir kendaraan.
Menurut dia, kepolisian akan terus menindak pelaku kejahatan jalanan melalui Operasi Berantas Jaya 2026 dan meminta masyarakat segera menghubungi kantor polisi terdekat atau layanan darurat Polri 110 apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kriminal.
Editor Daru











