SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Serang Kota menangkap seorang pria berinisial IS (42) dalam kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan 18 paket sabu yang disembunyikan di dalam jok sepeda motor.
Kasatresnarkoba Polresta Serang Kota Komisaris Polisi Vhalio Agafe mengatakan, penangkapan dilakukan di rumah tersangka di Kampung Nancang Masjid, Kelurahan Karundang, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, pada Kamis 9 Juli 2026 sekitar pukul 04.00 WIB.
“Petugas mengamankan seorang pria berinisial IS beserta barang bukti narkotika jenis sabu yang diduga akan diedarkan kembali,” ujar Vhalio Minggu 19 Juli 2026.
Selain 18 paket sabu, polisi menyita satu unit timbangan digital, satu bungkus sedotan yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika, satu telepon seluler Redmi Note 8, dan satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi A 4507 DL.
Vhalio menjelaskan, paket-paket sabu tersebut ditemukan di dalam dompet berwarna biru yang disimpan di bawah jok sepeda motor milik tersangka. Sementara barang bukti lainnya diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Dari hasil pemeriksaan, IS mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial JB yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Narkotika itu, kata dia, rencananya akan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan.
“Atas perbuatannya, IS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap Vhalio.
Vhalio menambahkan, saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Serang Kota untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Petugas juga masih melakukan pengembangan guna memburu pemasok sabu berinisial JB yang masih buron.
“Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya,” tuturnya.
Editor Daru











