TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Satuan Unit Reskrim Polsek Panongan, Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian bermotor (Ranmor) dengan pemberatan.
Polisi telah berhasil mengamankan tiga orang tersangka di Perumahan Nirwana Curug, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Panongan Iptu Hotma Manurung mengatakan, anggota Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Panongan IPDA Irruandy Aritonang berhasil meringkus 3 orang tersangka yang berinisial S (25), BB (28), S (27). Satu diantaranya berperan untuk menadah motor dan menjual ke daerah lain.
“Pelaku ini melakukan aksinya dengan peran yang berbeda-beda. Mereka mencari sasaran motor yang diparkir di depan rumah pada waktu sehabis magrib,” ujarnya, Jumat 8 September 2023.
Kata Hotma, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, mereka merupakan residivis pencurian yang sebelumnya sudah pernah di tangkap oleh Polresta Tangerang, dengan kasus pencurian 10 aki mobil.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka sudah pernah melakukan aksinya sebanyak empat kali di wilayah Kabupaten Tangerang,” ungkapnya.
Dengan ini, Polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 3 unit sepeda motor dan kunci leter T yang disimpan di dalam jok sepeda motor.
“Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dimana, tersangka akan dikenakan hukuman maksimal 12 tahun penjara. Dan pasal 480 KUHP tentang Penadah (tadah barang hasil kejahatan) hukuman maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.
Reporter: Mulyadi
Editor: Abdul Rozak











