SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengeluarkan surat pemberitahuan pengisian kekosongan dua komisioner KPU Kabupaten Serang yang kosong.
Surat pemberitahuan itu dilayangkan untuk Lutfi dan Tajudin. Mereka akan mengisi kekosongan dua komisioner KPU Kabupaten Serang melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW).
Diketahui, dua komisioner KPU Kabupaten Serang kosong lantaran komisioner sebelumnya dilantik menjadi anggota Bawaslu Banten dan anggota Bawaslu Kabupaten Serang.
Melalui surat yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari pada 5 September 2023, Lutfi dan Tajudin diminta untuk menyiapkan berkas sebagai calon komisioner KPU Kabupaten Serang melalui mekanisme PAW.
Namun, Lutfi tercatat sebagai bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) di dapil 1 Kabupaten Serang dan sudah tercantum di daftar calon sementara (DCS) Pileg Kabupaten Serang.
Posisi Lutfi sebagai bacaleg tentu bertentangan dengan surat yang dilayangkan KPU RI sebagai calon komisioner KPU Kabupaten Serang melalui mekanisme PAW.
Karena dalam surat tersebut salah satu syarat untuk menjadi komisioner KPU yakni tidak pernah tercatat sebagai anggota partai paling singkat lima tahun.
Ketua KPU Kabupaten Serang Abidin Nasyar membenarkan jika surat penunjukan PAW sudah dikeluarkan oleh KPU RI dan menunjuk dua nama yakni Lutfi dan Tajudin.
Kendati demikian, keputusan tersebut rencananya akan terlebih dahulu diklarifikasi oleh KPU Provinsi Banten sebelum akhirnya ditetapkan. Pasalnya Lutfi merupakan Bacaleg yang sudah masuk ke dalam DCS.
“Nanti diklarifikasi dulu sama KPU provinsi, Pak Lutfi itu caleg sepertinya sudah tidak memenuhi syarat,” katanya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler, Jumat 8 September 2023.
Rencananya, verifikasi akan dilakukan pada Senin dengan agenda pemanggilan yang bersangkutan untuk dilakukan klarifikasi dan verifikasi.
“Baru sebatas surat dari KPU RI, nanti hari Senin KPU Provinsi manggil Lutfi untuk diklarifikasi dan diverifikasi. Syarat menjadi anggota KPU itu bukan anggota partai politik, secara regulasi gak bisa masuk,” katanya.
Ia mengatakan, terpilihnya Lutfi sebagai calon PAW lantaran pada seleksi penerimaan anggota KPU Kabupaten Serang periode 2018-2023 Lutfi menduduki posisi keenam sehingga ditunjuk sebagai kandidat PAW oleh KPU RI.
“Sebelumnya ikut seleksi, dia di urutan enam sebelum Tajudin. Nantinya naik yang ke delapan, diklarifikasi dulu baru dilantik,” jelasnya.
Sementara itu, Lutfi saat dikonfirmasi membenarkan dirinya mendapatkan surat dari KPU RI untuk menjadi PAW. Namun pihaknya tidak akan menindaklanjutinya lantaran sudah menjadi bacaleg. “Ia saya dapat surat dari KPU, tapi gak lanjut,” tegasnya. (*)
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Agung S Pambudi











