SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Anfal Hakiki (21), pedagang kebab turki asal Desa Way Harong, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung kritis setelah ditusuk preman yang tidak mau membayar makanan.
Korban mengalami luka serius setelah tusukan badik pelaku mengenai bagian ulu hati dan pinggang.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto mengatakan kasus penganiayaan berat tersebut terjadi pada Jumat malam, 8 September 2023, sekira pukul 22.30 WIB.
Ketika itu, pelaku Fadli Arianto bersama tiga temannya mendatangi kios korban yang berlokasi di pinggir Jalan Raya Serang Pandeglang tepatnya di Lingkungan Kebon Jahe, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang.
“Saat berada di lokasi pelaku memesan kebab Turki kepada korban,” kata Sofwan saat konferensi pers di Mapolresta Serang Kota, Minggu, 10 September 2023.
Setelah pesanan dibuat, pelaku begitu saja meninggalkan korban. Korban yang merasa rugi karena pelaku tidak membayar, langsung menghampiri warga Kebon Jahe, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang tersebut.
Saat pelaku diminta untuk membayar, dia malah mengeluarkan badik yang diselipkan dipinggang. Senjata tajam (sajam) tersebut oleh pelaku kemudian ditusukkan ke bagian ulu hati dan pinggang korban. “Korban mengalami luka tusuk pada bagian ulu hati,” ujar Sofwan.
Tusukan senjata tajam tersebut membuat korban banyak mengeluarkan darah. Ia kemudian berlari ke arah warga dan meminta pertolongan. “Korban ini dibawa warga ke RSUD dr Dradjat Prawiranegara,” kata Sofwan didampingi Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP Dedi Mirza.
Sofwan mengungkapkan, pasca kejadian tersebut warga melaporkannya ke polisi. Dari laporan tersebut, tim Satreskrim Polresta Serang Kota berhasil menangkap pelaku di tempat persembunyiannya di daerah Taktakan, Kota Serang. Pelaku ditangkap sekitar 12 jam setelah kejadian. “Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam,” kata Sofwan.
Saat proses penangkapan, petugas di lapangan terpaksa menembak kaki pelaku karena mencoba kabur dan melakukan perlawanan. “Akibat perbuatannya, pelaku kita sangkakan dengan Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan. Ancaman pidananya diatas lima tahun,” tutur mantan Kapolres Pandeglang tersebut (*)
Reporter: Fahmi
Editor : Aas Arbi











