SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota Serang dinilai terlalu terburu-buru dalam memperpanjang kerja sama Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dengan PT Pesona Banten Persada dalam pengelolaan Pasar Induk Rau.
Selain itu, Pemkot Serang juga dianggap telah mengabaikan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Banten untuk melakukan evaluasi terlebih dahulu dalam kerja sama itu.
Demikian hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi III DPRD Kota Serang, Tb Ridwan Akhmad, Minggu, 10 September 2023.
Ridwan mengatakan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh Pemkot Serang terkait kerja sama dengan pihak ketiga untuk pengelolaan Pasar Induk Rau (PIR) Kota Serang.
Beberapa hal itu seperti pendapatan daerah dari kerja sama, dan melakukan evaluasi sesuai dengan rekomendasi BPK Perwakilan Banten.
Ridwan menjelaskan, pihak ketiga dalam pengelolaan Pasar Rau yakni PT Pesona Banten Persada dinilai selalu melakukan wanprestasi.
“Pak Wali memberikan rekomendasi perpanjangan kerja sama dengan PT Pesona terkait SHGB atas dasar perpanjangan kerja sama daerah yang berlangsung hingga 2029 mendatang. Makanya, nanti akan kami undang semuanya supaya jelas,” ujar Ridwan.
Ridwan mengaku, saat ini DPRD Kota Serang menyangkan sikap Pemkot Serang yang melakukan perpanjangan kerja sama dengan PT Pesona Banten Persada, tanpa melakukan evaluasi terebih dahulu.
Selain itu, Pemkot Serang juga tidak melakukan penghitungan aset, sebagai penentu nilai retribusi tetap untuk pemasukan daerah.
“Ada beberapa tahapan yang harus dilewati Pemkot dalam melakukan perpanjangan SHGB tersebut. Sebaiknya, sebelum perpanjangan itu, pemkot melakukan evaluasi adendum kerja sama terlebih dahulu,” katanya.
Reporter: Nahrul Muhilmi











