PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pandeglang mencatat, ada 1.134 kasus perceraian, periode Januari-12 September 2023. Angka ini sedikit menurun dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2022, sebanyak 1.179 kasus.
Hal yang mencolok adalah mayoritas gugatan cerai ini diajukan oleh pihak istri, seperti yang disampaikan oleh Panitera Pengadilan Agama (PA) Pandeglang, Irvan Yunan.
Dari total kasus perceraian tersebut, sebanyak 947 gugatan diajukan oleh istri, sedangkan 172 gugatan cerai talak diajukan suami.
Irvan Yunan mengungkapkan bahwa angka kasus perceraian dapat mengalami fluktuasi dari waktu ke waktu. Namun, secara keseluruhan angka ini cenderung stabil.
“Angka-angka kasus perceraian ini bisa berfluktuasi, kadang naik kadang turun, tapi secara keseluruhan, angka-angka ini hampir sama,” ungkapnya, Rabu, 13 September 2023.
“Kadang-kadang dalam rumah tangga, angka ini bisa naik di bulan tertentu dan turun di bulan berikutnya,” tambahnya.
Irvan Yunan juga mencatat bahwa dari kasus-kasus perceraian yang sudah diputus oleh Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pandeglang pada tahun ini, sebanyak 894 menghasilkan keputusan pisah cerai atau perceraian.
Lebih lanjut, dia menyatakan, sebagian besar kasus perceraian ini disebabkan oleh perselisihan dalam rumah tangga dan masalah ekonomi.
Faktor-faktor utama yang mendorong perceraian meliputi perselisihan terus-menerus, meninggalkan salah satu pihak, masalah ekonomi, judi, mabuk, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan kawin paksa.
Irvan Yunan menegaskan, peran PA Pandeglang dalam menangani kasus perceraian bersifat pasif, dan dia mengajak Pemerintah Kabupaten Pandeglang untuk lebih aktif berinteraksi dengan masyarakat serta meningkatkan penyuluhan hukum, terutama terkait Balai Perlindungan Perempuan dan Anak (BP4). (*)
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Agus Priwandono











