CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Anggota DPRD Kota Cilegon, Rahmatulloh, menganggap Pemkot Cilegon telat dalam menyerahkam draft Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2023.
Menurutnya hal itu seharusnya sudah dilakukan paling telat minggu kedua bulan Agustus, sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Selain telat, Rahmatulloh menyayangkan karena hal serupa terjadi pada tahun sebelumnya dan Pemkot Cilegon sudah diperingatkan oleh DPRD Kota Cilegon.
Rahmatullah menjelaskan, sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Pemerintah Daerah.
Menurutnya, Pemkot Cilegon seharunya mengikuti aturan yang telah ditetapkan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Daerah.
Menurutnya, jika Pemerintah melanggar aturan, jangan heran jika pihak lain di luar pemerintahan melanggar aturan karena dicontohkan sendiri oleh Pemerintah.
“Dulu sudah pernah ditegur, tapi sekarang berulang kembali keterlambatannya,” ujar Rahmatulloh, Rabu, 13 September 2023.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Cilegon itu mengaku selalu menyampaikan agar Walikota Cilegon dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mematuhi tahapan jadwal proses penyusunan APBD sebagaimana ketentuan perundang-undangan.
Rahmatulloh mengaku kerap menyampaikan hal itu dalam setiap agenda pembahasan APBD.
“Tapi kelihatannya diabaikan,” ujarnya.
Rahmatulloh menyayangkan hal itu terjadi, karena bagaimanapun, keterlambatan itu bisa berdampak pada realisasi serapan anggaran Pemerintah.
Diketahui, Pemkot Cilegon diwakili Wakil Walikota Cilegon, Sanuji Pentamarta, menyerahkan draft RKUA/PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2023 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Cilegon, Selasa, 12 September 2023.
Pada kesempatan itu, Wakil Walikota Cilegon, Sanuji Pentamarta, menyampaikan sejumlah perubahan pada APBD dari reguler dan perubahan.
Salah satu yang alami perubahan target adalah pada sektor pendapatan daerah Kota Cilegon.
Berdasarkan sambutan Wakil Walikota Cilegon, disebutkan jika pendapatan daerah ditargetkan Rp 2,03 triliun.
Jumlah itu terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 966,2 miliar dan pendapatan transfer sebesar Rp 1,07 triliun.
“Target pendapatan daerah perubahan ini naik sebesar Rp 56,59 miliar dari target pendapatan daerah reguler sebesar Rp 1,98 triliun,” ujar Sanuji, Senin, 11 September 2023.
Selain pada sektor pendapatan daerah, perubahan target juga terjadi pada sejumlah sektor lainnya, yaitu pada sektor belanja daerah.
Bedanya, pada sektor belanja alami penurunan sebesar Rp 40,26 miliar dari Rp2,38 triliun menjadi Rp 2,35 triliun.
Disinggung terkait dasar perubahan target pada pendapatan, Sanuji menyebut, karena kecenderungan laju peningkatan pendapatan terjadi di triwulan ketiga dan empat. (*)
Reporter: Bayu Mulyana
Editor: Agus Priwandono











