CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Satpol PP dan Bawaslu bakal menertibkan sejumlah alat peraga kampanye (APK) yang dipasang di wilayah Kota Cilegon.
Hal itu dianggap melanggar lantaran belum masuknya masa kampanye dan sejumlah APK dipasang disembarang tempat.
Demikian terungkap dari hasil pembahasan rapat koordinasi penertiban APK di Kota Cilegon yang turut dihadiri perwakilan Satpol PP, Bawaslu dan BPKPAD Kota Cilegon yang berlangsung di Aula Kantor Dinas Satpol PP Kota Cilegon, Jumat 15 September 2023.
Kepala Seksi Pengendalian Operasi dan Trantibum pada Satpol PP Cilegon Ardiano Setyawan mengatakan, dilakukannya rapat koordinasi tersebut lantaran banyaknya aduan dari masyarakat terkait pemasangan APK yang dilakukan oleh para Bacaleg yang bakal maju pada Pemilu 2024 mendatang.
“Jadi banyak aduan dari masyarakat terkait tersebarnya APK dari caleg-caleg (bacaleg) kepada kami karena saat ini kan belum masa kampanye. Mereka mengadu agar dilakukan penindakan penertiban, makanya kita koordinasikan terlebih dahulu kepada pihak terkait sebelum dilakukan penertiban,” katanya.
Disinggung terkait kapan dilakukannya penertiban, pihaknya mengaku belum menjadwalkan, akan tetapi dirinya menegaskan bahwa dalam waktu dekat ini bakal segera dilakukan oleh Satpol PP bersama Bawaslu.
“Untuk waktu belum kita jadwalkan akan tetapi dalam waktu dekat ini kita eksekusi baik penertiban APK maupun spanduk-spanduk yang bersifat komersil. Untuk jalur protokol kita kolaborasi dengan Bawaslu. Sedangkan untuk di jalan-jalan wilayah kecamatan penertiban dibantu oleh Panwaslu bersama Trantibum dari kecamatan masing-masing,” katanya.
Selain itu, untuk sejumlah APK yang terpasang di Billboard sepanjang jalan protokol, pihaknya juga bakal mempertanyakan apakah memiliki izin atau tidak, makanya dalam rapat koordinasi tersebut pihaknya mengundang perwakilan dari BPKPAD.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Cilegon, Alam Arcy Ashari mengatakan, kesepakatan penertiban bersama pemerintah dalam hal ini Satpol PP lantaran maraknya pemasangan APK atau APS jelang kontestasi Pemilu 2024 yang belum memasuki tahapannya.
“Pemasangan APK belum boleh dilakukan apalagi dipasang di tempat-tempat yang dilarang seperti di pohon dan tiang listrik. Karena untuk kampanye ini baru dimulai tanggal 28 November,” kata Alam.
Dirinya juga menyampaikan, bahwa pihaknya telah mengeluarkan imbauan untuk dilakukan pencabutan atau penurunan mandiri kepada parpol atau pihak-pihak pemilik APK. Namun, penertiban sendiri, dikatakan Alam, sesuai ketentuan pihaknya tetap menempatkan kewenangan eksekusinya di tangan pemerintah dalam hal ini Satpol PP.
“Saya rasa sudah tau aturan itu. Surat imbauan pencegahan dan sebagainya kita sudah berikan ke partai politik dan Panwascam,” pungkasnya. (*)
Reporter: Raju
Editor: Abdul Rozak











