SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Serang kembali melakukan penadatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. Penandatanganan PKS tersebut merupakan yang ke tiga kalinya guna mengoptimalkan penagihan kredit-kredit yang macet.
Plt Direktur BPR Serang, Teguh Iman Darmawan mengatakan jika pelaksanan penandatanganan PKS sendiri merupakan lanjutan atas kerja sama yang sebelumnya telah terbangun. Pihaknya pun mengucapkan terima kasih lantaran Kejari Serang masih sangat antusias untuk melakukan kerja sama tersebut.
“Sebelumnya saya ucapkan kepada kepala Kejari atas antusiasmenya untuk melakukan perpanjangan ini atas kerjasamanya dengan BPR Serang. Ini merupakan perpanjangan dari tahun-tahun sebelumnya dan yang ke tiga kali,” katanya saat ditemui, Jum’at 15 September 2023.
Ia mengatakan, ada banyak sekali manfaat yang didapatkan oleh BPR Serang atas kerjasama yang telah terbangun selama dua tahun terakhir. Manfaat tersebut seperti pemulihan asset-aset milik BPR yang dalam hal ini ialah kredit yang macet.
“Karena memang kredit itu kan memang salah satu asset yang ada di BPR, ini tentu untuk pemulihan aset-aset yang ada di BPR, mudah-mudahan dengan kerja sama ini para nasabah akan sadar untuk melakukan kewajibannya membayar di BPR,” jelasnya.
Bahkan selama satu tahun terakhir, jumlah piutang akibat kredit macet yang berhasil ditagih sudah mencapai kurang lebih Rp1 miliar rupiah. Bahkan semenjak penandatanganan PKS dengan Kejari sejak 2021 tersebut, sudah ada 68 persen piutang yang berhasil ditagih.
“Dengan kerja sama ada peningkatan yang luar biasa, tahun lalu mencapai Rp1 miliar lebih yang tertagih. Persentase yang berhasil tertagih selama dua tahun 2021-2022 itu keberhasilan meyelesaikan piutang melalui MoU pks itu sekitar 68 persen dari yang diajukan oleh BPR,” tegasnya.
Sementara itu Kepala Kejari Serang, Muhammad Yusfidli mengatakan, dengan adanya penandatanganan PKS yang dilakukan oleh Kejari Serang dengan BPR Kabupaten Serang diharapkan akan adanya optimalisasi peran jaksa pengacaran negara dalam membantu BPR Serang.
“Kita harapkan dengan penandatanganan PKS ini ada optimalisasi peran jaksa pengacara negara dalam membantu BPR Kabupaten Serang utnuk memulihkan aset-asetnya khususnya dalam penyelesaian kredit yang tidak lancer atau yang macet dari sejumlah nasabah,” jelasnya.
Ia mengatakan, dalam upaya melakukan penagihan, pihaknya melakukan pendekatan-pendekatan persuasive terlebih dahulu yakni dengan mengundang para nasabah untuk hadir di Kejaksaan Negeri Serang untuk bertemu dengan pengacara negara.
“Jadi peran yang dimaksimalkan adalah peran di bidang perdata dan tatausaha negara oleh teman-teman dari seksi perdata dan tata usaha negara serta jaksa-jaksa yang berperan sebagai pengacara negara,” jelasnya.
“Kalau persuasif ini kan diharapkan nasabah-nasabah yang tidak lancar ada kendala dalam melaksanakan kewajibannya ke BPR Kabupaten Serang itu tergerak untuk menyelesaikan pembayarannya melalui skema-skema atau mekanisme yang memnag didesain untuk sama-sama melaksanakan secara persuasif,” imbuhnya.
Namun apabila dengan proses persuasive tidak dapat menyelesaikan permasalahan yang ada, pihaknya akan menempuh jalur terakhir yakni dengan membawa permasalahan tersebut ke ranah hukum.
“Kalau itu tidak berhasil kami memiliki mekanisme lanjutan untuk kemudian ujungnya sampai ke ranah pengadilan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Aditya