PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Target pendapatan asli daerah dari pajak sarang burung walet rumahan di Pandeglang untuk tahun 2023 ini sebesar Rp 10 juta. Namun, hingga pertengahan tahun ini, baru mencapai 31 persen atau senilai Rp 3 juta.
Kepala Bidang Penetapan dan Pengelolan Data pada Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Pandeglang, Dede Maulana, mengungkapkan bahwa salah satu tugasnya adalah mengumpulkan pajak daerah, termasuk pajak dari sektor sarang burung walet.
“Target kita adalah Rp 10 juta, namun hingga saat ini baru terkumpul Rp 3 juta atau sekitar 30 persen dari target yang telah ditetapkan. Sektor pajak sarang burung walet di Pandeglang masih belum bisa mencapai target yang telah ditentukan,” ungkap Dede Maulana, Senin, 18 September 2023.
Dikatakannya, potensi sarang burung walet masih cukup besar, dengan banyaknya bangunan sarang burung walet di Pandeglang.
Namun, tantangan muncul ketika melihat bahwa banyak sarang burung walet tidak lagi produktif.
“Meski potensi sarang burung walet di Pandeglang masih besar dan banyak bangunan sarang burung walet yang masih berdiri, banyak di antaranya yang sudah tidak produktif. Selain nilai produksinya yang menurun, nilai jualnya juga mengalami penurunan. Ada kemungkinan bahwa komunitas yang terlibat dalam bisnis ini semakin langka,” katanya.
Dede melanjutkan, bahwa burung walet sudah semakin jarang terlihat, terutama di wilayah perkotaan di Pandeglang.
“Dulu, burung walet sering terlihat, tetapi sekarang sudah jarang terlihat. Bahkan di wilayah Panimbang, Sobang, dan Sumur, kehadiran burung walet sudah sangat jarang,” ujarnya.
Selain itu, banyak pemilik sarang burung walet dari luar wilayah Pandeglang membuat Bappenda Pandeglang kesulitan mengumpulkan pajak dari sektor ini.
“Ketika kami mengunjungi pemilik sarang burung walet, seringkali mereka mengklaim tidak ada hasil panen atau hasil panennya buruk, sehingga mencapai target pajak sebesar Rp 10 juta menjadi sulit,” tambahnya.
Dede juga menekankan bahwa pihaknya terus melakukan upaya untuk mengingatkan wajib pajak, yaitu pemilik atau pengelola sarang burung walet, agar segera memenuhi kewajiban pajak sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan.
“Kami terus melakukan upaya seperti sosialisasi dan imbauan kepada wajib pajak agar memenuhi kewajiban mereka sesuai dengan batas waktu yang ditentukan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Agus Priwandono