“Selain itu juga kami mengamankan, satu senjata tajam, satu pucuk senjata air softgun, satu pucuk senjata rakitan, rekaman CCTV, uang tunai Rp 3.000.00 dan 21 bungkus rokok,” ungkapnya.
Dari keterangan para tersangka, mereka sudah melakukan kejahatan yang sama di 18 lokasi yang berbeda. Bahkan hingga wilayah Jakarta dan Kabupaten Bogor.
“Untuk itu, kami telah berkoordinasi dengan pihak Polda Metro Jaya dan Polres Bogor untuk mengembangkan kasus ini, yang kemungkinan terus berkembang ke wilayah lain,” jelas Indra.
Indra menambahkan, untuk para tersangka ini akan dijerat dengan pasal 365 KUHP Pidana ayat 1 dan 2 dengan hukuman 12 tahun penjara.
“Serta undang-undang darurat nomor 1 tahun1951, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Sementara itu, Muhtarom (24) salah satu karyawan Indomaret yang menjadi korban perampokan menambahkan, dirinya sangat trauma pada kejadian perampokan dengan kekerasan yang terjadi di tempat dia bekerja.
Sebab katanya, kejadian tersebut bukan kali itu saja, melainkan sudah dua kali terjadi sebelumnya. Dimana, dirinya di datangi oleh perampok dengan menggunakan senjata tajam seperti golok dan senjata api.
“Tapi kejadian yang kemarin mereka menggunakan senjata api semua. Apalagi tempat minimarket Indomaret yang saya bekerja parkirannya terhalang oleh sisi tembok yang tinggi, sehingga mungkin perampok itu merasa nyaman dalam melakukan aksinya,” tukasnya.
Reporter: Mulyadi
Editor: Abdul Rozak











