SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Bandan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) di pinggir jalan di wilayah Kabupaten Serang.
Penertiban APK dilakukan lantaran saat ini belum memasuki masa kampanye.
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon, mengatakan jika pihaknya sebelumnya telah mengirimkan imbauan kepada partai politik peserta Pemilu 2024 untuk melakukan penertiban secara mandiri terhadap APK yang telah mereka pasang.
“Kami sudah mengirimkan imbauan dua kali ke partai politik, memang ada beberapa parpol yang sudah melakukan penertiban secara mandiri, untuk hari ini kita lakukan kepada partai politik yang tidak menghiraukan imbauan Bawaslu, kita kerja sama dengan Satpol PP untuk menertibkan seluruh APK yang ada di Kabupaten Serang sejumlah 5.801,” katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin, 2 Oktober 2023.
Ia mengatakan, penertiban APK dilakukan secara serentak di seluruh wilayah di Kabupaten Serang dengan mengerahkan tim dari Panwascam dan Satpol PP kecamatan.
“Untuk penertiban kita membagi tiga regu, pertama jalur dari Ciruas sampai Cikande, lalu Baros sampai Pabuaran, dan Kramatwatu sampai Anyer,” jelasnya.
Pasca penertiban, pihaknya akan terus melakukan monitoring agar tidak ada lagi peserta Pemilu yang memasang APK sebelum waktu kampanye yang telah ditentukan sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
“Tidak ada lagi peserta Pemilu yang memasang spanduk sampai dengan tahapan kampanye dimulai, sesuai dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 terkait dengan masalah tahapan dimulai dari tanggal 28 November sampai dengan 10 Februari,” jelasnya.
Apabila ada peserta Pemilu yang bandel dan kembali memasang APK sebelum waktu kampanye yang ditentukan, maka pihaknya akan menertibkannya.
“Yang tetap membandel masih memasang APK, kami akan selalu monitoring dan menginstruksikan kepada Panwascam untuk melakukan penertiban. Penertiban akan dilakukan sampai dengan mendekati masa tahapan kampanye. APK ditertibkan tanpa ada perlakuan khusus ke partai politik manapun,” tegasnya.
Ia pun meminta seluruh peserta Pemilu untuk mengikuti aturan yang berlaku guna mewujudkan Pemilu yang berkualitas.
“Peserta politik harus mengikuti aturan sesuai dengan tahapan, jangan sampai melakukan hal-hal di luar tahapan,” imbuhnya.
APK yang ditertibkan dibawa ke kantor Satpol PP Kabupaten Serang dan kantor kecamatan. (*)
Reporter: Ahmad Rizal Ramadhani
Editor: Agus Priwandono












