PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kantor Agraria Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pandeglang menetapkan target penerbitan 7.500 sertifikat tanah pada tahun 2023 dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Target ini mencakup 15 kecamatan dan 58 desa/kelurahan di Pandeglang.
Kepala Sub-Bagian Tata Usaha ATR/BPN Kabupaten Pandeglang, Sumiyo mengungkapkan, bahwa penyerahan sertifikat menghadapi beberapa kendala, terutama terkait kehadiran pemilik tanah saat penyerahan.
“Bahwa penerbitan sertifikat ini telah direncanakan dengan cermat, 7.500 sertifikat tanah menjadi target utama pada program PTSL 2023,” ungkapnya, Selasa, 3 Oktober 2023.
Dikatakannya, pihaknya juga mencatat bahwa pada tahun 2022, sekitar 300 sertifikat tanah belum diserahkan oleh ATR/BPN Pandeglang. Hal ini disebabkan oleh beberapa kendala, salah satunya adalah pemilik tanah yang tidak hadir saat penyerahan sertifikat.
“Pada saat penyerahan sertifikat, kita harus memastikan bahwa yang menerima adalah pemilik yang berhak atau memiliki surat kuasa dari pemilik jika diambil oleh pihak lain,” katanya.
Ia melanjutkan, dalam beberapa kasus, pemilik tanah yang seharusnya menerima sertifikat tidak datang ke desa, sehingga sertifikat tersebut harus dibawa kembali ke kantor ATR/BPN untuk koordinasi lebih lanjut dengan pihak desa.
“Makanya kami tidak bisa serahkan sertifikat itu akhirnya kita bawa lagi ke kantor sambil kita koordinasikan lagi dengan pihak desa untuk dapat kembali membagikan sertifikat,” ujarnya.
Dalam konteks pengajuan pembuatan sertifikat melalui program PTSL, Sumiyo menjelaskan bahwa ini adalah layanan gratis dari pemerintah. Persyaratannya ini di antaranya KTP, Kartu Keluarga, surat permohonan pernyataan, dan SPPT tahun berjalan. Semua persyaratan ini telah dijelaskan dalam petunjuk teknis (juknis) yang tersedia.
“Dengan upaya ini, ATR/BPN Kabupaten Pandeglang berkomitmen untuk memfasilitasi pemilik tanah dalam mendapatkan sertifikat tanah mereka dengan mudah dan transparan,” tandasnya.
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Aas Arbi











