SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah desa di Kecamatan Carenang diminta untuk segera membentuk Unit Pengumpulan Zakat (UPZ). Itu guna memaksimalkan perolehan zakat infaq dan sedekah (ZIS).
Hal itu disampaikan Wakil Ketua III Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Serang Hulaeli Asyikin pada acara sosialisasi zakat infaq dan sedekah di Aula Kecamatan Carenang, Rabu 4 Oktober 2023.
Hulaeli mengatakan, ada beberapa agenda besar dalam kunjungannya ke kecamatan Carenang. Salah satunya ialah menyosialisasikan zakat kepada ASN dan kepala desa agar pendapatan zakat di Kecamatan Carenang dapat ditingkatkan.
“Sosialisasi dalam rangka memberikan pemahaman kepada ASN dan kepala desa agar pendapatan zakat meningkat. Kemudian sambil mengevaluasi pengumpulan zakat dan kami penyaluran zakat di sini,” katanya.
Ia mengatakan, salah stau upaya yang dapat ditempuh untuk meningkatkan pendapatan zakat di desa ialah dengan membentuk UPZ di desa agar penghimpunannya dapat maksimal.
“Kami memberikan sosialisasi kepada kepala desa agar membentuk UPZ yang nantinya selain mengambil zakat, itu infaq Rp 5.000 per KK,” jelasnya.
Nantinya, UPZ di desa diminta untuk dapat menerima penyaluran zakat-zakat terutama zakat Fitrah ketika Idul Fitri. “Kemudian kita juga mengharapkan saat Idul Fitri nanti kita menghimbau dengan sangat setiap KK memberikan stau zakat fitrah ke UPZ di desa,” jelasnya.
Ia mengatakan, pendapatan zakat di Kabupaten Serang masih didominasi para pegawai dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Serang saja. Hal itu lantaran belum meratanya UPZ di tempat lainnya.
“Kami biasa ngobrol dengan ulama kiyai dan MUI agar supaya disampaikan kepada Masyarakat terutama aghniya agar bisa membayar zakat infaq nya ke baznas. Tapi sementara ini belum signifikan baru beberapa persen,” jelasnya.
Ia mengatakan, baru ada beberapa desa yang sudah membentuk UPZ. Untuk itu, pihaknya gencar menyosialisasikan pembentukan UPZ ke desa yang belum memiliki UPZ.
“Kita mendorong setiap desa membentuk UPZ dan itu memang ada surat edaran bupati. UPZ itu didalam pasal 16 UU 23 tahun 2011 diharapkan ada UPZ, karena sebagai yang membantu baznas. Karena baznas tidak bisa bekerja sendiri. Tetapi ada UPZ yang berada di kecamatan, UPT, Dinas, desa dan lain sebagainya,” pungkasnya. (*)
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Abdul Rozak











