PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID — BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pandeglang berkolaborasi dengan Bank BTN menggelar sosialisasi intensif bagi perusahaan peserta terkait pemanfaatan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahan Pekerja.
Kegiatan strategis tersebut memanfaatkan momentum peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) sebagai wadah kolaborasi positif untuk meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas pekerja di Kabupaten Pandeglang.
Dalam sosialisasi tersebut, BPJS Ketenagakerjaan bersama Bank BTN memperkenalkan Program MLT Perumahan kepada perusahaan-perusahaan di Kabupaten Pandeglang.
Program MLT memberikan empat alternatif pembiayaan perumahan yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan hunian karyawan.
Salah satu fasilitas yang ditawarkan yakni Kredit Pemilikan Rumah (KPR) untuk pembelian rumah tapak maupun rumah susun pertama dengan plafon maksimal Rp500 juta.
Selain itu, tersedia pembiayaan uang muka atau down payment (DP) KPR dengan plafon hingga Rp150 juta.
Program ini juga menyediakan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP), yaitu kredit khusus untuk perbaikan atau peningkatan kualitas rumah dengan plafon maksimal Rp200 juta.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pandeglang, Muhamad SF, mengatakan pihaknya membangun kolaborasi dengan Bank BTN untuk memperluas pemanfaatan program tersebut bagi para pekerja.
“Kami menggelar sosialisasi intensif bagi perusahaan peserta untuk memanfaatkan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahan Pekerja,” katanya, Jumat, 29 Mei 2026.
Ia menjelaskan, program MLT memiliki sejumlah keunggulan dibandingkan KPR komersial biasa. Peserta mendapatkan suku bunga yang lebih ringan dan stabil.
“Jangka waktu kredit rumah (KPR) dapat diajukan hingga 30 tahun, sedangkan pinjaman renovasi perumahan (PRP) hingga 15 tahun. Program ini juga tidak memotong ataupun mengurangi saldo Jaminan Hari Tua (JHT) milik pekerja,” ujarnya.
Adapun syarat bagi karyawan yang ingin mengajukan MLT Perumahan melalui Bank BTN di antaranya telah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan minimal selama satu tahun.
Selain itu, perusahaan tempat bekerja harus tertib membayar iuran bulanan dan tidak termasuk kategori Perusahaan Daftar Sebagian (PDS).
“Program Manfaat Layanan Tambahan merupakan fasilitas pembiayaan perumahan yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta BPJS TK. Program ini bertujuan membantu pekerja memiliki rumah dengan skema pembiayaan yang lebih mudah dan terjangkau,” katanya.
Editor: Mastur Huda











