SERANG,RADARBANTEN.CO.ID–Kasus pembunuhan yang mengguncang warga Komplek Puri Anggrek, Kota Serang, akhirnya terungkap.
Wadison Pasaribu, suami dari korban Petry Sihombing, ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus pembunuhan berencana yang terjadi pada Minggu, 1 Juni 2025.
Awalnya, peristiwa ini diduga sebagai aksi perampokan disertai kekerasan. Namun, hasil penyelidikan forensik dan pengumpulan alat bukti mengungkap fakta sebaliknya.
“Pelaku yang merupakan suami korban telah merekayasa seolah-olah terjadi pencurian dengan kekerasan. Setelah penyelidikan, terungkap bahwa ini adalah pembunuhan yang direncanakan,” ujar Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria, Kamis, 5 Juni 2025.
Pelaku merasa sakit hati karena merasa tidak dilayani oleh istrinya. Selain itu, ia diketahui memiliki hubungan dengan perempuan lain yang rencananya akan dinikahinya.
Pelaku juga menyatakan keinginannya untuk mendapatkan hak asuh atas anaknya sebagai alasan utama tindakan nekatnya.
“Dia ingin hak asuh anak ada padanya. Karena jika bercerai, otomatis hak asuh akan jatuh ke tangan istri. Maka satu-satunya cara menurut pelaku adalah menghabisi nyawa istrinya,” terang Yudha.
Proses pembunuhan dilakukan dengan cara menutup mulut dan hidung korban menggunakan tangan. Saat korban melawan, pelaku terluka akibat cakaran.
Dalam kondisi panik, Wadison mengambil kelambu dan melilitkan ke leher korban hingga memastikan korban tak bernyawa.
Usai melakukan aksinya, pelaku sempat berteriak meminta tolong dan menyuruh anaknya untuk memanggil tetangga. Namun saat itu korban sudah dalam kondisi tidak bernyawa.
Diketahui, hubungan pelaku dengan selingkuhannya sudah berlangsung sejak 2023. Perempuan tersebut tinggal di Bayah, tempat Wadison bekerja dan pulang ke Serang seminggu sekali.
“Perencanaan pembunuhan ini sudah dilakukan sejak dari Bayah. Ia pulang ke Serang hari Sabtu dengan niat untuk menghabisi nyawa istrinya,” tegas Yudha
Atas perbuatannya, Wadison Pasaribu dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Agung S Pambudi











