SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Akibat adanya orang ketiga, Wadison Pasaribu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, setelah menghabisi nyawa sang istri, Petry Sihombing yang terjadi pada Minggu, 1 Juni 2025, di Komplek Puri Anggrek, Kota Serang.
Wadison Pasaribu dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Kronologi Pembunuhan
Peristiwa ini diketahui terjadi sekitar pukul 04.20 WIB di rumah korban yang beralamat di Komplek Puri Anggrek Blok G10 Nomor 11, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
Kejadian berawal saat Wadison Pasaribu mencekik dan membekap istrinya dengan tangan. Korban sempat melakukan perlawanan dan berteriak minta tolong, namun pelaku kemudian mengambil kelambu yang ada di kamar dan melilitkannya ke leher korban.
Tak berhenti di situ, Wadison lalu menggunakan tali tampar dari kelambu untuk menjerat leher korban hingga kehabisan napas dan meninggal dunia.
Untuk menguatkan aksinya, pelaku bahkan menggantungkan tali ke teralis jendela kamar. Hasil otopsi menunjukkan adanya bekas jeratan di leher korban.
Setelah memastikan korban meninggal dunia, pelaku mengikat tangan dan kaki korban menggunakan kabel plastik guna merekayasa seolah-olah terjadi perampokan dengan kekerasan yang berujung pada kematian.
“Ini murni pembunuhan yang direncanakan. Tersangka mencoba mengaburkan motif dan menciptakan skenario palsu agar terlihat seperti kasus kriminal umum,” jelas Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria, saat menggelar konferensi pers, Kamis, 5 Juni 2025.
Motif Pembunuhan
Pelaku merasa sakit hati karena merasa tidak dilayani oleh istrinya. Selain itu, ia diketahui memiliki hubungan dengan perempuan lain yang rencananya akan dinikahinya.
Pelaku juga menyatakan keinginannya untuk mendapatkan hak asuh atas anaknya sebagai alasan utama tindakan nekatnya.
“Dia ingin hak asuh anak ada padanya. Karena jika bercerai, otomatis hak asuh akan jatuh ke tangan istri. Maka satu-satunya cara menurut pelaku adalah menghabisi nyawa istrinya,” terang Yudha.
Diketahui, hubungan pelaku dengan selingkuhannya sudah berlangsung sejak 2023. Perempuan tersebut tinggal di Bayah, tempat Wadison bekerja dan pulang ke Serang seminggu sekali.
“Perencanaan pembunuhan ini sudah dilakukan sejak dari Bayah. Ia pulang ke Serang hari Sabtu dengan niat untuk menghabisi nyawa istrinya,” tegas Yudha
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Agung S Pambudi











