SERANG, RADARBANTEN.CO.ID- Ribuan warga Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, dan Desa Argawana, Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang menggelar aksi besar-besaran di depan PT Berkat Sentra Alam (BSA) yang berlokasi di Kampung Solor Lor, Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara.
Aksi tersebut diketahui sudah dilakukan ketiga kalinya. Warga mendesak agar perusahaan yang telah berdiri sejak delapan bulan tersebut untuk menutup operasinya lantaran diduga telah mencemari lingkungan mereka.
Di aksi yang ketiga itu, warga kembali kecewa lantaran tidak ada satupun pihak perusahaan yang menemui perwakilan massa aksi. Bahkan massa aksi pun memutuskan untuk bergeser ke kantor Kecamatan Bojonegara untuk menyampaikan tuntutannya.
Perwakilan massa aksi pun kemudian diterima oleh Camat Bojonegara Sutikno untuk berdialog mencari jalan tengah, sembari menunggu perwakilan perusahaan datang ke kantor kecamatan. Namun sampai dengan sore, tak ada satupun pihak perusahaan yang datang.
Pihak Kecamatan Bojonegara, Polsek Bojonegara, Polsek Pulo Ampel, dan pihak desa kemudian berusaha menenangkan masa aksi dan menghmbau agar aksi tidak berlangsung anarkis.
Mereka pun kemudian melanjutkan dialog sehingga memperoleh kesepakatan akan mempertemukan perwakilan masyarakat dengan pihak perusahaan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang, DLH Provinsi Banten dan Dinas Perizinan untuk bertemu pada Selasa 17 Oktober 2023.
Koordinator Aksi Rohmattulah mengatakan jika tidak ada kompromi apapun terhadap pihak perusahaan. Pihaknya bersama warga berkeinginan agar perusahaan tersebut ditutup apapun hasil pertemuan yang akan dilakukan selasa depan.
“Kami berprinsip tetap itu perusahaan penghasil abu debu asap harus ditutup. Apapun komprominya, kapanpun pertemuannya masyarakat bulat sepakat untuk ditutup total,” katanya saat ditemui usai audiensi, Jumat 13 Oktober 2023.
Bahkan pihaknya bersama masyarakat akan terus menggelar aksi apabila perusahaan tersebut tetap memaksa untuk terus beroperasi. “Kalau maksa tetap beroperasi maka kami akan serahkan kepada masyarakat, hukum adat apabila hukum negara tidak bisa tegak sebagaimana mestinya,” jelasnya.
Ia mengaku keberadaan perusahaan yang diketahui merupakan pabrik stockpile batu bara itu sudah sangat mengganggu masyarakat. Bahkan mengancam kesehatan warga sekitar.
“Masyarakat sesak, menghirup udara campur abu batu-bara itu gas yang keluar akibat pembakaran batu bara mengandung metana, mengandung sulfur, belerang, macam-macam penyakit amoniak, macam-macam itu,” jelasnya.
Bahkan pihaknya bersama dengan masyarakat akan terus memonitor perusahaan tersebut agar tidak kembali beroperasi. “Ke depan akan kita monitor bersama jangan sampai ada aktifitas produksi jangan sampai ada aktifitas bongkar muat, harus kosong. Sesuai tuntutan masyarakat,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua From Daulat Pribumi Bojonegoro Pulo Ampel, Roni Paslah mengatakan, selama kurang lebih delapan bulan beroperasi, pihaknya sudah melakukan aksi sebanyak tiga kali. Namun sampai saat ini belum mendapatkan titik temu sampai dengan saat ini.
“Ini aksi yang ke 3 kali belum ada hasil. Hari ini karena menagenen dari BSA tidak hadir maka pertemuan ke depan akan mengundang perusahaan, DLH Kabupaten, Provinsi,” jelasnya.
Sementara itu Camat Bojonegara Sutikno mengatakan, pihak kecamatan sangat terbatas kewenangannya sehingga hanya dapat memediasi antara masyarakat, pihak perusahaan dan pemerintah.
“Kalau pihak kecamatan hanya dapat memediasi saja, tetapi kewenangannya ada di tingkat provinsi jadi kami juga akan undang Selasa itu. Intinya apa yang akan disampaikan dari dinas terkait. Kami tidak bisa menutup,” jelasnya.
Pihaknya pun menyayangkan pihak perusahaan yang tidak kooperatif dan justru tidak mau menemui masa aksi.
“Kami ingin kondusif dan pihak perusahaan agar kooperatif, apa yang dimusyawarahkan dengan masyarakat kita tindaklanjuti. Kalau tidak kooperatif kita serahkan dengan pihak berwenang,” jelasnya.
Pihak kecamatan mengaku belum pernah bertemu dengan pihak perusahaan. Bahkan saat meminta data setelah aduan masyarakat tidak pernah dikasih dan digubris sampai dengan sekarang.
“Bahkan domisili tidak punya domisili. Padahal keberadaannya di Margagiri mereka selalu beralasan tidak relevan lagi. Tidak pernah ada sosialisasi. Dia ngakunya izinnya sudah di pusat,” pungkasnya. (*)
Editor : Merwanda











