TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kabupaten Tangerang melakukan aksi unjuk rasa di halaman gedung Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Jumat, 13 Oktober 2023.
Mereka menuntut agar kegiatan pengadaan lahan RSUD Tigaraksa senilai Rp50 miliar tahun 2021 segera ditindaklanjuti lebih dalam, bahkan mereka menuntut Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Ferry Herlius sebelum pindah tugas sudah mengumumkan tersangka.
Ketua Cabang HMI Kabupaten Tangerang Muhammad Agus Attoib mengatakan, pengadaan lahan RSUD Tigaraksa tersebut terkesan dipaksakan, demi penuntasan RPJMD dan tanpa mengkaji dampak dari lingkungan sekitarnya.
“Soalnya, di area RSUD Tigaraksa kan ada area pembuangan tersier yang masih aktif. Sehingga kami takut pembuangan limbah B 3 yang berbahaya dari rumah sakit tersebut mengalir kemasyarakat umum,”ungkapnya, Jumat 13 Oktober 2023.
Selain itu, kata Agus, pengadaan lahan RSUD Tigaraksa tersebut tidak sesuai dengan keinginan masyarakat, dimana lahan tersebut dekat dengan aliran sungai dan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT).
“Kami berharap pihak kejaksaan harus memberi target, kapan akan di umumkannya tersangka dugaan korupsi pengadaan lahan RSUD Tigaraksa ini,”ucapnya.
Agus berharap, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang bisa mengumumkan tersangka dugaan korupsi pengadaan lahan RSUD Tigaraksa sebelum pindah tugas. Karena diketahui saat ini Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Ferry Herlius sudah dimutasi ke tempat lain.
“Kami berharap Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang sudah bisa mengumumkan tersangka dugaan korupsi pengadaan lahan RSUD Tigaraksa sebelum beliau pindah,”pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Ferry Herlius meminta para mahasiswa untuk bersabar. Sebab katanya, pihaknya akan mendukung apa yang di ungkapkan mahasiswa hari ini.
“Pasti akan kita umumkan, namun kami menunggu hasil estimasi kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia,”singkat Ferry
Editor : Merwanda











