SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 merupakan benteng hukum yang mengawal privasi individu serta mengatur penggunaan data pribadi.
Demikian terungkap dalam diskusi yang dilakukan puluhan mahasiswa program pascasarjana Ilmu Komunikasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) pada Sabtu 14 Oktober 2023.
Diskusi terkait UU tentang Perlindungan Data Pribadi itu dipandu oleh dosen mata kuliah Komunikasi dan Keterbukaan Informasi, Idi Dimyati.
Idi Dimyati mengatakan, diskusi tersebut berfokus pada urgensi perlindungan data pribadi di tengah maraknya ancaman penipuan di era digital.
Ia juga menuturkan, UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi berperan sebagai benteng hukum yang mengawal privasi individu serta mengatur penggunaan data pribadi.
“Adanya UU Perlindungan Data Pribadi harus menjadi jaminan bagi seluruh lapisan masyarakat agar data pribadi mereka terlindungi,” ujar Idi.
Diskusi itu juga disebut memiliki beberapa poin penting yang dibahas, termasuk urgensi penyusunan aturan turunan seperti peraturan pemerintah dan peratuean presiden yang berkaitan dengan UU tersebut.
Selain itu, dibahas pula perlunya pembentukan lembaga pengawas perlindungan data pribadi sesuai amanat UU agar pengawasan di lapangan berjalan efektif.
Salah satu peserta diskusi, Idris Kusumanegara mengatakan, pemerintah perlu melibatkan kelompok civil society hingga akademisi untuk memperdalam aturan tersebut.
“Pemerintah harus melibatkan kelompok civil society, akademisi, serta pakar kebijakan publik lainnya untuk memperkaya aturan yang sedang dibahas,” kata Idris.
Pada forum diskusi itu tak hanya menjadi wadah berbagi pengetahuan saja, tetapi juga refleksi dari komitmen Pascasarjana Ilmu Komunikasi FISIP Untirta dalam mendukung penyebaran pemahaman mengenai hak-hak Perlindungan Data Pribadi di kalangan akademik dan masyarakat.
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Abdul Rozak











