PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pandeglang melarang truk sumbu tiga memasuki wilayah perkotaan Pandeglang.
Kepala Bidang Lalulintas Dishub Pandeglang Yat Hidayat mengatakan, truk sumbu tiga dilarang untuk melintasi wilayah perkotaan, terutama Alun-alun Pandeglang.
“Truk sumbu tiga tidak boleh masuk, kecuali ada izin khusus dari Dishub. Ini sudah menjadi larangan yang jelas,” ungkapnya, Minggu, 15 Oktober 2023.
Larangan ini didasari Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 8 Tahun 2007 yang melarang kendaraan jenis truk sumbu tiga, tronton, tandem, atau kereta gandengan melintasi jalan kawasan tertib lalulintas (KTL) di Kabupaten Pandeglang.
Yat Hidayat mengaku akan mengambil tindakan tegas kepada pengemudi truk sumbu tiga yang melanggar.
“Sanksi akan diberlakukan, seperti penilangan, pembinaan, dan penindakan yang akan ditangani oleh pihak kepolisian dan Dishub. Ini bukan hanya urusan Dishub, tetapi juga pengawasan oleh pihak kepolisian,” jelasnya.
Dia mengingatkan para pengguna angkutan barang dan pengusaha truk galian selalu patuh pada peraturan lalu lintas dan mengikuti rambu-rambu yang berlaku.
“Pengemudi harus bersikap profesional, memiliki SIM yang sah, dan menjalankan kendaraannya dengan sikap yang tidak mengganggu pengguna jalan lainnya serta tidak melakukan pelanggaran,” pungkasnya.
Editor : Merwanda











