SERANG, RADARBANTEN.CO.ID- Pihak perusahaan PT Berkat Sentra Alam (BSA) yang berlokasi di Kampung Solor Lor, Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang disebut belum memiliki izin untuk operasional perusahaan.
Hal itu terungkap saat pihak perusahaan batu bara membawa dokumen izin yang sudah dimilikinya. Kemudian dokumen tersebut dibedah oleh kuasa hukum Masyarakat Banten Bersatu (MBB) Rudi Hermato dan juga masyarakat yang hadir dalam forum tersebut.
Rudi mengatakan, pihak perusahaan hanya baru memiliki dokumen perizinan pembuatan perusahaan dan dokumen-dokumen lainnya, seperti Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dari Sistem Online Single Submission (OSS).
“Tetapi untuk jalannya industri, aktifitas industri mereka belum punya izin dari masyarakat, artinya seperti itu. Oleh karena itu masyarakat meminta dilakukan penutupan karena mereka tidak tahu adanya hal tersebut. Izin yang ditunjukan itu bukan izin operasional, tetapi izin pendirian perusahaan,” katanya, Selasa, 17 Oktober 2023.
Ia mengatakan, jika aktifitas operasional yang telah dilakukan selama ini telah menyalahi aturan lantaran belum memiliki izin baik masyarakat ataupun Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
“Menyalahi aturan harus ada izin dari lingkungan, lalu LH juga harus ada datang ke sana dan dihadirkan dari seluruh masyarakat untuk membahas perizinannya,” jelasnya.
Selain itu, ia juga menilai jika perusahaan tersebut belum melampirkan dokumen Amdal dari Kementrian Lingkungan hidup. “Dokumen amdal juga belum ditunjukan,” terangnya.
Sementara itu Kabid Penanaman Modal pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang Agus Sudrajat membenarkan jika perusahaan tersebut belum memiliki izin operasional.
“Izin operasionalnya ini kalau dicek belum ada, termasuk dokumen UKL-UPL juga belum ada, karena ini kan bukan di Kabupaten tapi bisa jadi di provinsi atau pun di pusat,” jelasnya.
Ia mengaku jika Pemerintah Kabupaten Serang, dalam hal ini DLH Kabupaten Serang memiliki kewenangan yang sangat amat terbatas lantaran status perusahaan yang merupakan perusahaan modal asing (PMA).
“Karena kaitannya dengan PMA jadi tidak ada di Kabupaten Serang karena ini kebijakan daripada pemerintah pusat Berdasarkan uu Ciptakerja. Jadi di kitamah hanya menyampaikan data-data apa yang sudah dimiliki, dari Nomor Induk Berusaha dan lain sebagainya,” terangnya.
Ia mengaku, sebelumnya tidak mengetahui kalau perusahaan tersebut belum memiliki izin operasional namun sudah melakukan operasional. Padahal aktivitas tersebut dapat dikatakan ilegal karena belum memiliki izin. Untuk itu pihaknya akan berkoordinasi dengan pimpinan terkait dengan upaya penyegelan.
“Akan kita sampaikan ke pimpinan seperti apa nanti, apakah akan ditindaklanjuti ke Satpol PP, atau seperti apa. Karena kebijakan ada di beliau,” pungkasnya. (*)
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Aas Arbi











