slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Kabupaten Serang

PT Berkat Sentra Alam Belum Punya Izin Operasional Menyimpan Batu Bara

Ahmad Rizal Ramdhani by Ahmad Rizal Ramdhani
17-10-2023 16:48:26
in Kabupaten Serang, Utama
PT Berkat Sentra Alam Belum Punya Izin Operasional Menyimpan Batu Bara

Kuasa hukum Masyarakat Banten Bersatu (MBB) Rudi Hermato saat membedah dokumen perizinan yang dimiliki PT BSA.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID- Pihak perusahaan PT Berkat Sentra Alam (BSA) yang berlokasi di Kampung Solor Lor, Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang disebut belum memiliki izin untuk operasional perusahaan.

Hal itu terungkap saat pihak perusahaan batu bara membawa dokumen izin yang sudah dimilikinya. Kemudian dokumen tersebut dibedah oleh kuasa hukum Masyarakat Banten Bersatu (MBB) Rudi Hermato dan juga masyarakat yang hadir dalam forum tersebut.

Baca Juga :

Pemkot Serang Siap Bawa Sengketa Aset dengan Pemkab Serang ke DPOD yang Dipimpin Wapres RI

Disdukcapil Kabupaten Serang Bakal Luncurkan Inovasi Belah Bedug, Permudah Layanan Adminduk di Perumahan

FKDT Kabupaten Serang Nilai Zakiyah Najib Sangat Peduli Pendidikan Keagamaan

Seleksi Komisaris PT BPR Serang Dibuka, Dewan Minta Tim Pansel Jalankan Sesuai Regulasi

Rudi mengatakan, pihak perusahaan hanya baru memiliki dokumen perizinan pembuatan perusahaan dan dokumen-dokumen lainnya, seperti Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dari Sistem Online Single Submission (OSS).

“Tetapi untuk jalannya industri, aktifitas industri mereka belum punya izin dari masyarakat, artinya seperti itu. Oleh karena itu masyarakat meminta dilakukan penutupan karena mereka tidak tahu adanya hal tersebut. Izin yang ditunjukan itu bukan izin operasional, tetapi izin pendirian perusahaan,” katanya, Selasa, 17 Oktober 2023.

Ia mengatakan, jika aktifitas operasional yang telah dilakukan selama ini telah menyalahi aturan lantaran belum memiliki izin baik masyarakat ataupun Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

“Menyalahi aturan harus ada izin dari lingkungan, lalu LH juga harus ada datang ke sana dan dihadirkan dari seluruh masyarakat untuk membahas perizinannya,” jelasnya.

Selain itu, ia juga menilai jika perusahaan tersebut belum melampirkan dokumen Amdal dari Kementrian Lingkungan hidup. “Dokumen amdal juga belum ditunjukan,” terangnya.

Sementara itu Kabid Penanaman Modal pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang Agus Sudrajat membenarkan jika perusahaan tersebut belum memiliki izin operasional.

“Izin operasionalnya ini kalau dicek belum ada, termasuk dokumen UKL-UPL juga belum ada, karena ini kan bukan di Kabupaten tapi bisa jadi di provinsi atau pun di pusat,” jelasnya.

Ia mengaku jika Pemerintah Kabupaten Serang, dalam hal ini DLH Kabupaten Serang memiliki kewenangan yang sangat amat terbatas lantaran status perusahaan yang merupakan perusahaan modal asing (PMA).

“Karena kaitannya dengan PMA jadi tidak ada di Kabupaten Serang karena ini kebijakan daripada pemerintah pusat Berdasarkan uu Ciptakerja. Jadi di kitamah hanya menyampaikan data-data apa yang sudah dimiliki, dari Nomor Induk Berusaha dan lain sebagainya,” terangnya.

Ia mengaku, sebelumnya tidak mengetahui kalau perusahaan tersebut belum memiliki izin operasional namun sudah melakukan operasional. Padahal aktivitas tersebut dapat dikatakan ilegal karena belum memiliki izin. Untuk itu pihaknya akan berkoordinasi dengan pimpinan terkait dengan upaya penyegelan.

“Akan kita sampaikan ke pimpinan seperti apa nanti, apakah akan ditindaklanjuti ke Satpol PP, atau seperti apa. Karena kebijakan ada di beliau,” pungkasnya. (*)

Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Aas Arbi

Tags: demo wargaDLH Kabupaten Serangfly ashkabupaten serangKecamatan Bojonegaraorasipabrik batu baraPabrik DitutupPemkab Serangpenecemaran lingkunganPT Berkat Sentra AlamPT BSA
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

UPTD PPA di Kabupaten Tangerang Tekan Angka Kekerasan Perempuan dan Anak

Next Post

Nasdem Targetkan Kemenangan Anies di Banten 70 Persen

Related Posts

Pemkot Serang Siap Bawa Sengketa Aset dengan Pemkab Serang ke DPOD yang Dipimpin Wapres RI
Berita Utama

Pemkot Serang Siap Bawa Sengketa Aset dengan Pemkab Serang ke DPOD yang Dipimpin Wapres RI

by Nahrul Muhilmi
Jumat, 29 Mei 2026 17:42

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polemik sengketa aset antara Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang hingga kini masih berlanjut....

Read moreDetails

Disdukcapil Kabupaten Serang Bakal Luncurkan Inovasi Belah Bedug, Permudah Layanan Adminduk di Perumahan

FKDT Kabupaten Serang Nilai Zakiyah Najib Sangat Peduli Pendidikan Keagamaan

Seleksi Komisaris PT BPR Serang Dibuka, Dewan Minta Tim Pansel Jalankan Sesuai Regulasi

Pemkab Serang Potong 1.000 Ekor Domba, Didistribusikan untuk Warga Tak Mampu

Sengketa Aset Pemkot Serang dan Pemkab Serang Berpotensi Dibawa ke DPOD

Masyarakat Kabupaten Serang Diminta Segera Reaktivasi PBI

Antisipasi Kebocoran Data, Pemkab Serang Miliki TTIS

Heboh Soal Teror Ketuk Pintu di Ciruas, Camat Minta Ronda Diaktifkan

Pemkab Serang Upayakan Solar untuk PLTD Pulo Tunda

Next Post
Nasdem Targetkan Kemenangan Anies di Banten 70 Persen

Nasdem Targetkan Kemenangan Anies di Banten 70 Persen

Urus BPJS Kesehatan Bisa di Mal Pelayanan Publik Cilegon

Urus BPJS Kesehatan Bisa di Mal Pelayanan Publik Cilegon

Kementerian ESDM Bakal Bagikan Rice Cooker Gratis, Pemprov Banten Data Calon Penerimanya

Kementerian ESDM Bakal Bagikan Rice Cooker Gratis, Pemprov Banten Data Calon Penerimanya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Orderan miniatur badak

Perajin Ukir Kayu Terima Orderan Miniatur Badak dari Bappeda Pandeglang

Minggu, 31 Mei 2026 16:56
Tangsel Tuan Rumah Porprov Banten 2026

Rumah Sakit, Hotel dan Venue Siap, Tangsel Mantap Jadi Tuan Rumah Porprov Banten 2026

Minggu, 31 Mei 2026 14:50
Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Panongan

Polsek Panongan Tangerang Dalami Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Minggu, 31 Mei 2026 14:37
Paramount Push Bike Competition 2026

Paramount Petals Kembali Gelar Push Bike Competition 2026, Libatkan Ratusan Peserta Bocil

Minggu, 31 Mei 2026 14:18
Pajak UMKM 2026

Cara Menghitung Pajak UMKM 0,5 Persen Tahun 2026, Lengkap dengan Simulasi dan Contohnya

Minggu, 31 Mei 2026 12:21
Wakapolresta Serang Kota Ikuti Pancasila Run Kodim 0602/Serang

Wakapolresta Serang Kota Ikuti Pancasila Run Kodim 0602/Serang

Minggu, 31 Mei 2026 12:08
Orderan miniatur badak

Perajin Ukir Kayu Terima Orderan Miniatur Badak dari Bappeda Pandeglang

Minggu, 31 Mei 2026 16:56
Tangsel Tuan Rumah Porprov Banten 2026

Rumah Sakit, Hotel dan Venue Siap, Tangsel Mantap Jadi Tuan Rumah Porprov Banten 2026

Minggu, 31 Mei 2026 14:50
Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Panongan

Polsek Panongan Tangerang Dalami Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Minggu, 31 Mei 2026 14:37
Paramount Push Bike Competition 2026

Paramount Petals Kembali Gelar Push Bike Competition 2026, Libatkan Ratusan Peserta Bocil

Minggu, 31 Mei 2026 14:18
Pajak UMKM 2026

Cara Menghitung Pajak UMKM 0,5 Persen Tahun 2026, Lengkap dengan Simulasi dan Contohnya

Minggu, 31 Mei 2026 12:21
Wakapolresta Serang Kota Ikuti Pancasila Run Kodim 0602/Serang

Wakapolresta Serang Kota Ikuti Pancasila Run Kodim 0602/Serang

Minggu, 31 Mei 2026 12:08

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Orderan miniatur badak

Perajin Ukir Kayu Terima Orderan Miniatur Badak dari Bappeda Pandeglang

by Moch. Madani Prasetia
Minggu, 31 Mei 2026 16:56

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID - Perajin Ukir Kayu Endang Sutioso warga Kampung Kerawang Legon, Desa Sukarame, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang mendapatkan pemesanan...

Tangsel Tuan Rumah Porprov Banten 2026

Rumah Sakit, Hotel dan Venue Siap, Tangsel Mantap Jadi Tuan Rumah Porprov Banten 2026

by Syaiful Adha
Minggu, 31 Mei 2026 14:50

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID- Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memastikan kesiapan daerahnya untuk menjadi tuan rumah Pekan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak