• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Kabupaten Serang

PT Berkat Sentra Alam Belum Punya Izin Operasional Menyimpan Batu Bara

Ahmad Rizal Ramdhani by Ahmad Rizal Ramdhani
Selasa, 17 Oktober 2023 16:48
in Kabupaten Serang, Utama
PT Berkat Sentra Alam Belum Punya Izin Operasional Menyimpan Batu Bara

Kuasa hukum Masyarakat Banten Bersatu (MBB) Rudi Hermato saat membedah dokumen perizinan yang dimiliki PT BSA.

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID- Pihak perusahaan PT Berkat Sentra Alam (BSA) yang berlokasi di Kampung Solor Lor, Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang disebut belum memiliki izin untuk operasional perusahaan.

Hal itu terungkap saat pihak perusahaan batu bara membawa dokumen izin yang sudah dimilikinya. Kemudian dokumen tersebut dibedah oleh kuasa hukum Masyarakat Banten Bersatu (MBB) Rudi Hermato dan juga masyarakat yang hadir dalam forum tersebut.

RelatedPosts

Program PTSL di Kabupaten Serang

9.013 Sertifikat PTSL Segera Rampung, BPN Kabupaten Serang Kirim Langsung ke Warga

Senin, 12 Oktober 2026 17:19
pelantikan pejabat

Bupati Serang Lantik Pejabat, Imbau ASN Jaga Integritas

Senin, 12 Oktober 2026 17:04
Penipu Modus Calo Tenaga Kerja di PT Lotte Chemical Ditangkap, Korban Rugi Ratusan Juta

Penipu Modus Calo Tenaga Kerja di PT Lotte Chemical Ditangkap, Korban Rugi Ratusan Juta

Senin, 12 Oktober 2026 11:13
SLCN dan SLG BMKG Perkuat Mitigasi Bencana di Banten

SLCN dan SLG BMKG Perkuat Mitigasi Bencana di Banten

Senin, 12 Oktober 2026 10:51

Rudi mengatakan, pihak perusahaan hanya baru memiliki dokumen perizinan pembuatan perusahaan dan dokumen-dokumen lainnya, seperti Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dari Sistem Online Single Submission (OSS).

“Tetapi untuk jalannya industri, aktifitas industri mereka belum punya izin dari masyarakat, artinya seperti itu. Oleh karena itu masyarakat meminta dilakukan penutupan karena mereka tidak tahu adanya hal tersebut. Izin yang ditunjukan itu bukan izin operasional, tetapi izin pendirian perusahaan,” katanya, Selasa, 17 Oktober 2023.

Ia mengatakan, jika aktifitas operasional yang telah dilakukan selama ini telah menyalahi aturan lantaran belum memiliki izin baik masyarakat ataupun Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

“Menyalahi aturan harus ada izin dari lingkungan, lalu LH juga harus ada datang ke sana dan dihadirkan dari seluruh masyarakat untuk membahas perizinannya,” jelasnya.

Selain itu, ia juga menilai jika perusahaan tersebut belum melampirkan dokumen Amdal dari Kementrian Lingkungan hidup. “Dokumen amdal juga belum ditunjukan,” terangnya.

Sementara itu Kabid Penanaman Modal pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang Agus Sudrajat membenarkan jika perusahaan tersebut belum memiliki izin operasional.

“Izin operasionalnya ini kalau dicek belum ada, termasuk dokumen UKL-UPL juga belum ada, karena ini kan bukan di Kabupaten tapi bisa jadi di provinsi atau pun di pusat,” jelasnya.

Ia mengaku jika Pemerintah Kabupaten Serang, dalam hal ini DLH Kabupaten Serang memiliki kewenangan yang sangat amat terbatas lantaran status perusahaan yang merupakan perusahaan modal asing (PMA).

“Karena kaitannya dengan PMA jadi tidak ada di Kabupaten Serang karena ini kebijakan daripada pemerintah pusat Berdasarkan uu Ciptakerja. Jadi di kitamah hanya menyampaikan data-data apa yang sudah dimiliki, dari Nomor Induk Berusaha dan lain sebagainya,” terangnya.

Ia mengaku, sebelumnya tidak mengetahui kalau perusahaan tersebut belum memiliki izin operasional namun sudah melakukan operasional. Padahal aktivitas tersebut dapat dikatakan ilegal karena belum memiliki izin. Untuk itu pihaknya akan berkoordinasi dengan pimpinan terkait dengan upaya penyegelan.

“Akan kita sampaikan ke pimpinan seperti apa nanti, apakah akan ditindaklanjuti ke Satpol PP, atau seperti apa. Karena kebijakan ada di beliau,” pungkasnya. (*)

Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Aas Arbi

Tags: demo wargaDLH Kabupaten Serangfly ashkabupaten serangKecamatan Bojonegaraorasipabrik batu baraPabrik DitutupPemkab Serangpenecemaran lingkunganPT Berkat Sentra AlamPT BSA
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

UPTD PPA di Kabupaten Tangerang Tekan Angka Kekerasan Perempuan dan Anak

Next Post

Nasdem Targetkan Kemenangan Anies di Banten 70 Persen

Next Post
Nasdem Targetkan Kemenangan Anies di Banten 70 Persen

Nasdem Targetkan Kemenangan Anies di Banten 70 Persen

15 Kepala OPD Kota Serang Dirotasi, Ini Nama-namanya

15 Kepala OPD Kota Serang Dirotasi, Ini Nama-namanya

Senin, 12 Oktober 2026 10:09
Mutasi Kapolri

Tak Hanya Wakapolda Banten, Kapolri Suyudi Juga Ganti Kapolres Serang dan Cilegon

Minggu, 11 Oktober 2026 17:08
Mutasi pejabat Pemkot Serang

Disetujui BKN, 43 Pejabat ASN Pemkot Serang Dilantik

Senin, 12 Oktober 2026 13:02
Pendapatan Turun, Belanja Modal Pemprov Banten Terancam Terutang

Pendapatan Turun, Belanja Modal Pemprov Banten Terancam Terutang

Minggu, 11 Oktober 2026 06:33
untirta

Wisuda Untirta Jadi Awal Langkah Generasi Berdampak

Minggu, 11 Oktober 2026 16:14
Amankan Aset Negara, Kantah Tangsel Serahkan 10 Sertipikat Tanah

Amankan Aset Negara, Kantah Tangsel Serahkan 10 Sertipikat Tanah

Senin, 12 Oktober 2026 08:51
Wakapolda Banten

Wakapolda Banten Diganti, Kapolri Tunjuk Brigjen Zain Dwi Nugroho

Minggu, 11 Oktober 2026 16:20

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Program PTSL di Kabupaten Serang

9.013 Sertifikat PTSL Segera Rampung, BPN Kabupaten Serang Kirim Langsung ke Warga

by Ahmad Rizal Ramdhani
Senin, 12 Oktober 2026 17:19
0

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Serang, melakukan upaya percepatan dalam pembuatan 9013 sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)....

pelantikan pejabat

Bupati Serang Lantik Pejabat, Imbau ASN Jaga Integritas

by Ahmad Rizal Ramdhani
Senin, 12 Oktober 2026 17:04
0

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, melantik sejumlah pejabat eselon III di lingkungan pemerintah Kabupaten Serang. Pelantikan dilaksanakan di Pendopo Bupati...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.