PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang pria bernama Sawira (44) melakukan pembacokan menggunakan sebilah golok terhadap Acip (62), warga Kampung Ganggaeng, RT 004 RW 008, Desa Ganggaeng, Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang, Rabu,18 Oktober 2023, sekira jam 11.30 WIB.
Akibat kejadian tersebut Acip menderita tiga luka bacok pada bagian tubuhnya. Beruntung korban masih selamat, sedangkan pelaku kini sudah diamankan oleh pihak kepolisian.
Tempat kejadian perkara pembacokan diketahui di belakang kediaman korban yang beralamat di Kampung Ganggaeng, RT 004 RW 008, Desa Ganggaeng, Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang.
Pelaku dan korban masih ada ikatan saudara dan sama-sama bertempat tinggal di kampung halaman yang sama.
Kapolsek Picung IPDA Edi Rumana mengatakan, tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dilakukan oleh pelaku Sawira terhadap korban Acip.
“Awalnya pelaku dan korban yang merupakan saudara terlibat perselisihan tanah yang dibelakang rumah korban dengan luas sekitar 2 meter persegi. Yang mana menurut pelaku tanah tersebut masih milik orang tuanya,” katanya, Rabu 18 Oktober 2023.
Sedangkan kata korban, tanah tersebut milik korban. Adanya selisih paham atas tanah maka pelaku meminta korban untuk bertanya kepada ibunya perihal kepemilikan tanah tersebut.
“Akan tetapi korban mengeluarkan bahasa yang kurang sopan terhadap ibu pelaku. Sehingga memancing emosi pelaku dan terjadi adu mulut,” katanya.
Setelah itu, korban langsung mengambil kayu dan berusaha memukul pelaku. Namun pukulan korban dapat ditangkis pelaku menggunakan golok.
“Lalu pelaku menebaskan golok miliknya ke bagian lengan kanan belakang korban sebanyak satu kali dan menebaskan ke punggung kiri belakang korban sebanyak dua kal. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka bacok di bagian lengan belakang sebelah kanan dan luka sebanyak dua luka bacok di bagian punggung kiri belakang,” katanya.











