Luka bacok yang dialami korban sangat parah akibat sabetan sebilah golok. Sehingga korban harus mendapatkan perawatan secara intensif.
“Saat ini korban mendapatkan perawatan di RSUD Berkah Pandeglang. Adapun tersangka sudah ditangkap,” katanya.
Kronologi penangkapan tersangka itu kurang dari tiga jam tepatnya 2,5 jam dari waktu kejadian pembacokan. Tersangka ditangkap, pada hari Rabu tanggal 18 Oktober 2023 sekira jam 14.00 WIB.
“Penangkapan dilakukan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat dan melihat kondisi korban. Unit Reskrim Polsek Picung langsung bergerak menuju tempat kejadian perkara dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan, selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Picung bersama dengan barang bukti untuk kepentingan lebih lanjut,” katanya.
Ia mengungkapkan, pihaknya bergerak cepat melakukan penangkapan karena Khawatir pelaku melarikan diri. “Kita gerak cepat untuk mengamankan pelaku. Pasal disangkakan terhadap pelaku yaitu Pasal 351 ayat 2 KUHP Pidana yang berbunyi Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor: Abdul Rozak











