SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengaku Pemprov Banten terus melakukan upaya pengamanan aset milik Pemprov Banten. Setelah pengamanan, maka dapat dilakukan pemanfaatan aset atau barang milik daerah (BMD), di antaranya yakni situ, danau, dan embung yang sudah didata secara baik.
“Kita lakukan langkah-langkah berikutnya dalam rangka menuju pemanfaatan dari lahan-lahan tersebut,” ujar Al.
Kata dia, KPK juga sangat konsen terhadap optimalisasi pemanfaatan aset pemerintah daerah.
Dalam rapat koordinasi pengamanan aset dengan KPK, pihaknya juga membahas secara teknis beberapa aset seperti Situ Cihuni dan Situ Cipondoh. “Situ Cihuni agar tidak terjadi hal-hal yang tidak dinginkan ke depan, maka kita akan sertifikatkan. Dan itu seperti juga yurisprudensi yang lain umpamanya Situ Cipondoh sejak 1995 juga sudah sertifikat lalu balik nama ke provinsi di tahun 2020 dan kita akan menertibkan hal-hal lain yang di luar prosedur yang ada,” terangnya.
Sehingga, dengan begitu maka ia mendapat banyak pembelajaran dari pakar-pakar hukum bahwa apabila awalnya sebuah kawasan atau lahan atau apapun bentuknya yang berasal dari tanah negara, maka begitu kembali ke penguasaan individu atau ada penguasaan oleh individu di sana ada proses melawan hukum. “Nah itu yang ingin kita telusuri. Oleh karenanya kita akan tadi mengajukan kalau di atas HPL kita untuk sertifikatnya dibatalkan, itu kan prosedur dan mekanismenya ada,” paparnya.
Dengan demikian, maka benar-benar aset itu kepemilikannya oleh pemerintah ataupun pemerintah daerah yang harus dioptimalkan pemanfaatannya bagi pendapatan daerah umpamanya atau pemanfaatan bagi daerah dan seterusnya.
Terkait situ, lanjut Al, pemanfaatan utamanya adalah mengembalikan fungsi sebagai tampungan air dan bermanfaat bagi kawasan sekitar sumber air baku dan seterusnya. “Dan itu hak publik, hak masyarakat. Nah itu yang pemerintah hadir dan kita dikoordinasikan oleh KPK untuk menjalankan tugas-tugas itu. Di bawah Korsupgah kita mendapatkan pengawasan dalam rangka melakukan tugas pemerintah daerah untuk pengembalian aset,” terangnya.
Kata dia, ada 137 aset berupa situ dan embung. Namun itu ada beberapa status yang perlu dipertajam. Bahkan dalam pendataan juga ada info baru tentang ada kawasan yang bersifat situ atau embung atau danau, dan Pemprov Banten akan catat lagi sebagai temuan baru yang tentu akan ditelusuri jejaknya. “Seperti apa kalau memang ada kepemilikan yang lebih otentik terhadap itu dan untuk kita keluarkan,” ujarnya.
Editor : Merwanda