SERANG, RADRABANTEN.CO.ID-Sebanyak 1.288 bidang tanah milik Pemkab Serang belum memiliki status jelas atau bersertifikat. Proses sertifikasi terhambat lantaran banyaknya lahan yang dokumennya tidak lengkap atau sama sekali tidak ada.
Kepala Bidang Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang Indra Gunawan mengatakan, baru sekitar 23,78 persen aset milik Pemkab Serang yang bersertifikat dari total 1.690 bidang tanah aset di Kabupaten Serang. “Kami di bidang aset mengkoordinir semua, kesehatan, pekerjaan umum, pertanian dan sekolah. Kita baru punya 402 sertifikat atau baru sekitar 24 persen dari keseluruhan lahan. Sisanya belum bersertifikat,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu, 25 Oktober 2023.
Menurut Indra, aset paling banyak yang belum memiliki sertifikat adalah lahan sekolah. Contohnya, SDN 4 Anyar. “Sebagian besar sekolah, karena komposisi tanah Pemda paling banyak sekolah. Otomatis sisa terbanyaknya yang belum, sekolah,” jelasnya.
Menurut Indra, banyaknya lahan yang belum bersertifikat karena pemerintahan sebelumnya tidak merampungkan pemberkasan. “Mungkin dulunya enggak ngeh legalitas tanah. Kemudian tidak mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan gugatan dan lain sebagainya. Dulu aman saja tidak di sertifikat sekarang cukup rawan,” jelasnya.
Indra mengaku, sertifikasi aset mulai digiatkan sejak enam tahun lalu atau sejak tahun 2017. Sudah banyak aset yang didaftarkan ke BPN, namun baru 402 aset yang sertifikatnya diterbitkan.
“Banyak yang sudah didaftarkan ke BPN, tapi banyak yang belum jadi, karena berdasarkan verifikasi dari BPN belum memenuhi syarat atau kekurangan kelengkapan berkas atau ada asal usul kepemilikan yang belum jelas untuk jadi sertifikat. Secara berkas sudah 600 lebih yang diajukan ke BPN, tapi dari pendaftaran mengikuti prosedur daftar permohonan hak belum sebanyak itu juga,” jelasnya.
Diakui Indra, ada banyak kendala dalam proses sertifikasi karena banyaknya lahan yang dokumennya tidak lengkap.“Karena tanah pemda kalau bukan dari pembelian, ya ada yang tidak ada sama sekali dokumennya. Ada yang ada tetapi sepotong-sepotong kaya SDN 4 itu. Baru sebagian seperti itu hanya ada surat keterangan saja, girik saja, SPPT saja, tidak dilengkapi dengan yang lain,” jelasnya.
Tahun ini, pihaknya menargetkan 300 aset Pemda tersertifikasi. “Sampai dengan sekarang sudah 192 berkas yang masuk ke BPN semoga dapat diterbitkan,” jelasnya.
Terkait lahan SDN 4 Anyar, pihaknya berupaya untuk menerbitkan sertifikatnya dengan melengkapi persyaratan-persyaratannya ke BPN. “Selasa kita rapat di BPN, membahas salah satunya pensertifikatan tanah sekolah yang asalnya tanah bengkok, karena berbeda persyaratannya yang mulanya tanah bengkok dan tanah lainnya,” katanya.
Meski belum bersertifikat, dia menjamin lahan tersebut milik Pemkab Serang.
“SDN 4 Anyar berdasarkan status lahan milik Pemda Kabupaten Serang, sesuai dengan dokumen pendirian. Awal mulai sekolah itu ada tahun 74 penggunaannya 75. Ini berdasarkan program dari pemerintah pusat yaitu SD Inpres. Lahan yang disediakan oleh pemerintah daerah menggunakan tanah bengkok, dan sekarang aset Pemda,” tegasnya.
Menanggapi ahli waris yang memiliki dokumen berupa kekitir, Indra menjelaskan, dokumen tersebut diterbitkan oleh pemerintah untuk penggarap lahan agar dapat ditarik pajaknya. “Itu bisanya diberikan kepada penggarap lahan yang diterbitkan untuk menarik pajaknya. Termasuk tanah bengkok bisa diterbitkan kekitir atau sekarang disebut SPPT nya nuntuk menarik pajaknya,” pungkasnya. (*)
Editor : Merwanda