TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ketua Paguyuban Para Pedagang Pasar Kutabumi (P4KB) Rudi Hartono menyebut aksi penghadangan saat akan memasang plang oleh Perumda NKR di Pasar Kutabumi, bukan pedagang. Pelaku penghadangan berasal dari kelompok luar yang ingin penguasaan lahannya tetap berlanjut.
Menurutnya, apa yang dilakukan sekelompok orang tersebut tidak bertanggungjawab dan sama saja melanggar aturan.”Itu bukan pedagang, mereka orang luar yang bisnis tidak sahnya tidak mau hilang, dan sudah benar langkah yang dilakukan oleh Perumda Niaga Kerta Raharja (NKR) tersebut,” ujarnya, Rabu 25 Oktober 2023.
Kata Rudi, para pedagang sebenarnya menurut saja apa yang sudah diputuskan oleh pemerintah. Namun memang, ada pihak-pihak yang ingin mencari keuntungan pribadi dalam persoalan revitalisasi Pasar Kutabumi.
“Malah para pedagang yang sudah menempati penampungan berharap pasar lama segera ditutup,”ungkapnya.
Menurutnya, apabila penutupan sudah dilakukan secara permanen, otomatis pedagang akan pindah ke pasar penampungan. Namun, karena pedagang diiming-imingi oleh kelompok orang tidak bertanggung jawab, menyebabkan pedagang bingung untuk pindah.
“Pedagang sudah setuju pindah kok buat pindah, namun sekelompok orang yang ingin menguasai lahan pemerintah itu selalu memberikan informasi tidak benar kepada pedagang,”terangnya.
Sementara itu, kuasa hukum Perumda NKR Ahmad Alvin mengungkapkan, proses hukum yang tengah berjalan adalah class action dari revitalisasi pasar, bukan kepemilikan atas lahan.
“Jadi saya kira sah-sah saja kalau pemerintah memasang plang ini,”jelasnya.
Dia menilai, resistensi yang dilakukan sekelompok orang atas pemasangan reklame tersebut adalah suatu tindakan yang tidak diperlukan. Sebab, kegiatan yang ditengahi oleh ratusan aparat penegak hukum tidak perlu menunggu proses hukum yang tengah berjalan.
“Ini lahan sudah dicatat sebagai aset Pemda, salahnya dimana ?,” tanya Alvin.
Dirinya menyebut, pemasangan reklame itu adalah salah satu upaya hukum dalam mengamankan aset pemerintah yang dalam waktu dekat akan direvitalisasi.
“Revitalisasi ini sudah memasuki tahapan, dan mulai berjalan, lokasi pasar penampungan bagi pedagang pun sudah disiapkan,” pungkasnya
Sebelumnya, personel gabungan Polresta Tangerang bersama TNI dari Kodim 0510 Tigaraksa dan Satpol PP Kabupaten Tangerang melaksanakan pengamanan pemasangan plang pemberitahuan dimulainya revitalisasi di Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Selasa 24 Oktober 2023.
Wakapolresta Tangerang AKBP Indra Mardiana yang memimpin kegiatan pengamanan menyampaikan bahwa proses pemasangan plang sempat mendapatkan penolakan dari beberapa orang. Namun melalui pendekatan yang humanis, proses pemasangan plang bisa dilaksanakan.
“Ada beberapa pihak yang sempat menutup jalan dan mengganggu arus lalu lintas. Namun alhamdulillah setelah melakukan komunikasi dan dialog, kegiatan dapat berjalan lancar,” tukas Indra.
Editor : Merwanda











