SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kebijakan fiskal berupa bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB) bakal segera berakhir. Para wajib pajak yang memiliki tunggakan dan belum membayar PKB diimbau untuk segera memanfaatkan kebijakan tersebut.
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten EA Deni Hermawan mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan penghapusan sanksi administratif berupa denda yang bakal berakhir pada 31 Oktober 2023 nanti.
“Kami harap semua masyarakat bisa memanfaatkannya,” ujar Deni, Jumat, 27 Oktober 2023.
Pemprov Banten memberikan kebijakan fiskal itu mulai 21 Agustus 2023 dalam rangka HUT ke-78 Republik Indonesia dan HUT ke-23 Provinsi Banten. Kebijakan fiskal tersebut tertuang pada Peraturan Gubernur Banten Nomor 21 Tahun 2023 tentang Pengurangan Pokok dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya.
Sebelumnya, Deni mengungkapkan, bebas denda PKB dan BBNKB ini diharapkan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang masih mempunyai tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor maupun masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor namun belum sesuai dengan data diri.
Kebijakan pembebasan denda PKB diberlakukan sampai 31 Oktober 2023 dan penghapusan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan kedua atau mutasi kendaraan bermotor diberlakukan sampai 23 Desember 2023.
Bagi melakukan mutasi kendaraan bermotor dari luar Banten yang didaftarkan di Banten, selain dibebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotornya juga akan mendapatkan pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 20 persen yang juga berlaku sampai dengan 23 Desember 2023.
Reporter : Rostinah
Editor : Aas Arbi











