KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO ID-Peredaran rokok ilegal di wilayah Tangerang semakin marak. Kepala Kantor Bea Cukai Tangerang, Indriya Karyadi, mengungkapkan bahwa temuan terkait rokok tanpa cukai atau bercukai palsu kini menjadi kasus paling dominan dalam penindakan Bea Cukai di lapangan.
Menurut Indriya, hampir setiap hari pihaknya menerima laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran rokok ilegal di berbagai lokasi, mulai dari pasar tradisional hingga titik-titik penjualan kecil.
“Di setiap sudut, di setiap pasar selalu ada. Laporan dari masyarakat masuk setiap hari,” ujarnya dalam rapat Forkopimda bersama Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, Kamis 26 November 2025.
Salah satu kanal pengaduan yang paling sering melaporkan keberadaan rokok ilegal adalah Lapor Pak Pur. Banyak laporan yang kemudian ditindaklanjuti petugas, namun Indriya menyebut tidak semua informasi dapat dibuktikan karena sebagian laporan terbukti palsu atau tidak sesuai kondisi lapangan.
Meski begitu, Bea Cukai Tangerang memastikan penindakan tetap berjalan intensif. Indriya menyampaikan apresiasi kepada Satpol PP dan aparat penegak hukum (APH) lainnya atas dukungan dalam operasi pemberantasan rokok ilegal.
“Banyak yang bisa kami buktikan, dan penindakan terus kami lakukan. Terima kasih atas dukungan semua pihak,” katanya.
Bea Cukai menegaskan bahwa maraknya rokok ilegal bukan hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga merusak persaingan usaha dan membahayakan konsumen.
Karena itu, operasi dan pengawasan bersama akan terus diperkuat di wilayah Tangerang guna memutus mata rantai distribusi produk tembakau ilegal.
Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk melapor, Bea Cukai Tangerang berharap upaya pemberantasan rokok ilegal dapat berjalan lebih efektif dan berdampak signifikan bagi keamanan dan ketertiban perdagangan barang kena cukai di wilayah tersebut.
Editor Bayu Mulyana











