KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Kantor Bea Cukai Banten mencatat capaian besar dalam pengawasan barang ilegal sepanjang November 2025. Melalui serangkaian operasi di sejumlah titik strategis, petugas berhasil menekan peredaran rokok tanpa pita cukai serta menggagalkan penyelundupan sabu yang dikirim dari Sumatera ke Pulau Jawa.
Kepala Kanwil Bea Cukai Banten, Ambang Priyonggo, mengatakan total 5.832.600 batang rokok ilegal diamankan dalam empat penindakan berbeda. Selain itu, petugas juga menyita sekitar 4.000 gram sabu sebelum diedarkan.
Penindakan pertama berlangsung pada 8 November 2025 di Pelabuhan Merak. Dalam operasi tersebut, sebuah truk dihentikan dan ditemukan membawa 2,4 juta batang rokok jenis SKM tanpa pita cukai.
Sepuluh hari kemudian, tepatnya 18 November, petugas kembali mengamankan 2,224 juta batang rokok ilegal di Gerbang Tol Cikupa dari truk yang melintas menuju ruas Tol Tangerang–Merak.
Pengawasan berlanjut pada 23 November 2025 di wilayah Tangerang melalui kerja sama dengan perusahaan jasa titipan. Dari hasil penelusuran paket, ditemukan 15 koli berisi 152.600 batang rokok ilegal yang dikirim menggunakan identitas fiktif.
Masih pada tanggal yang sama, dini hari, petugas juga mengamankan 1.056.000 batang rokok merek GP tanpa pita cukai di Pelabuhan Bandar Bakau Jaya, Bojonegara.
Dalam kesempatan tersebut, Ambang turut membeberkan pengungkapan penyelundupan sabu yang bermula dari informasi masyarakat.
“Informasi masyarakat menjadi pintu masuk terungkapnya upaya penyelundupan sabu dari Sumatera. Petugas Bea Cukai Banten bersama Bea Cukai Merak dan BNN Provinsi Banten melakukan pembuntutan terhadap sebuah bus antarprovinsi hingga Terminal Poris Plawad, Kota Tangerang,” ujar Ambang, Kamis 27 November 2025.
Tas mencurigakan berisi paket sabu ditemukan di dalam bus. Pemiliknya diduga melarikan diri, namun akhirnya berhasil diamankan di sebuah hotel di Kota Tangerang. Barang bukti serta terduga pelaku berinisial MR diserahkan ke BNN Provinsi Banten.
Ambang menambahkan, potensi kerugian negara dari peredaran rokok ilegal yang berhasil digagalkan tersebut diperkirakan lebih dari Rp5,5 miliar.
“Sinergi antarinstansi menjadi kunci dalam pengawasan. Penindakan ini membuktikan pentingnya kolaborasi dalam menjaga masyarakat dari peredaran barang berbahaya dan ilegal,” tegasnya.
Bea Cukai Banten memastikan pengawasan akan terus diperketat, terutama pada jalur distribusi yang kerap digunakan sebagai lintasan penyelundupan menuju Pulau Jawa.











