SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Selama 72 hari pemberlakuan bebas denda yang diterapkan Pemprov Banten, penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Provinsi Banten mencapai angka Rp 170,3 miliar.
Diketahui, kebijakan fiskal itu berupa bebas denda berlaku sejak 21 Agustus 2023 hingga 31 Oktober 2023.
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten EA Deni Hermawan mengatakan, sebanyak 136.724 wajib pajak memanfaatkan program penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Dari program pembebasan denda PKB ini, telah menghasilkan penerimaan pajak kendaraan sebesar Rp 170.373.682.200.
“Insentif ini, kebijakan ini diharapkan juga berdampak terhadap tertib administrasi kepemilikan kendaraan bermotor,” ujar Deni.
Ia menerangkan, program penghapusan denda dilakukan Pemprov Banten untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pemenuhan kewajiban dalam membayar pajak. Selain itu, Peraturan Gubernur Banten Nomor 21 Tahun 2023 diterbitkan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak daerah terutama PKB.
Ia berharap, dengan berakhirnya program penghapusan denda PKB, masyarakat tetap taat membayar pajak. “Selama insentif diberikan sejak Agustus hingga hari ini, terjadi peningkatan wajib pajak membayar pajak kendaraan. Meskipun, (peningkatan) tidak terlalu signifikan,” tandas Deni.
Selain wajib pajak yang memanfaatkan program bebas denda PKB, ada juga masyarakat yang memanfaatkan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua dan seterusnya sebanyak 24.615 orang dengan hasil pendapatan Rp 11.441.642.000.
Untuk progran pembebasan biaya BBNKB masih berlangsung hingga 23 Desember 2023 mendatang. Deni mengatakan, masyarakat masih dapat mengikuti program bebas biaya BBNKB dengan mendatangi kantor Samsat, Gerai, ataupun Samsat Keliling terdekat.
Reporter : Rostinah
Editor: Abdul Rozak












