SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang berencana melakukan pengawasan melekat terhadap kegiatan-kegiatan reses anggota DPRD Kabupaten Serang.
Pasalnya, kegiatan reses sangat rawan dijadikan ajang kampanye oleh anggota DPRD yang kembali mencalonkan diri sebagai anggota Legislatif pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi pada Bawaslu Kabupaten Serang, Abdul Holid, mengatakan jika kegiatan reses anggota DPRD sangat rentan untuk dijadikan sebagai ajang kampanye.
“Reses jadi kewajiban Dewan tapi juga ada potensi kampanye, sebisa mungkin akan langsung melakukan pencegahan,” katanya, Sabtu, 4 November 2023.
Untuk itu, pihaknya akan melakukan upaya-upaya pencegahan dengan pengawasan secara melekat terhadap kegiatan-kegiatan reses anggota DPRD.
“Panwascam itu pasti melekat ketika ada reses. Apabila ada informasi, Panwascam wajib ke lokasi untuk melakukan pengawasan. Apabila ada potensi terjadinya pelanggaran melakukan pencegahan,” jelasnya.
Bawaslu, katanya, juga akan memberikan imbauan kepada para anggota DPRD agar tak menggunakan reses sebagai ajang kampanye.
“Kami rencananya akan membuat imbauan kepada anggota Dewan dari semua fraksi di Kabupaten Serang agar reses jangan sampai ada kampanye,” tegasnya.
Nantinya akan ada sanksi yang diberikan kepada anggota DPRD yang kedapatan berkampanye dan akan disesuaikan dengan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan.
“Sanksinya kami juga tidak sewenang-wenang memberikan sanksi, tapi kami akan mengkaji terlebih dahulu. Kira-kira kira apa karena di lapangan, bagaimana, seperti apa, kita belum tahu yang mereka lakukan. Sanksi itu beriringan apa yang mereka lakukan, kemudian kita kaji aturan main yang dilarang yang paham,” pungkasnya. (*)
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Agus Priwandono











