PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidik Satreskrim Polres Pandeglang kembali melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan tersangka AY (40) di Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang.
Kasus pencabulan terhadap dua anak lelaki di bawah umur di Kecamatan Kaduhejo itu terungkap atas laporan orang tua salah satu korban pada Senin, 14 Agustus 2023, kepada Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Pandeglang.
Tersangka AY saat ini masih ditahan. Pelimpahan berkas perkaranya telah dilakukan penyidik UPPA Polres Pandeglang kepada jaksa peneliti Kejaksaan Negeri Pandeglang.
Namun, berkas belum dinyatakan lengkap. Sehingga, untuk memenuhi petunjuk jaksa peneliti, penyidik UPPA Polres Pandeglang kembali melakukan olah TKP kasus pencabulan yang menimpa anak berusia lima tahun dan berusia 14 tahun tersebut.
Hasil pantauan RADARBANTEN.CO.ID, Senin, 6 November 2023, dua korban menceritakan dan menunjukkan tempat bermainnya ketika AY mencabuli mereka.
Kedua anak lancar mengulas kembali dan menunjukkan tempat korban saat dicabuli pelaku.
Tempat kejadian perkara ini di kediaman AY yang seorang pedagang dan membuka warung jajanan.
Kanit IV PPA Polres Pandeglang Ipda Akbar menjelaskan bahwa pihaknya melakukan olah TKP ulang.
“Karena TKP tidak bisa dipisahkan daripada penyidikan. TKP itu bagian daripada penyidikan maupun penyelidikan supaya lebih komprehensif, lebih lengkap semuanya,” katanya.
“Yang mendasari cek TKP ulang itu supaya mendapatkan informasi-informasi yang lebih ke penyidikan lagi. Hasil cek TKP, keterangan-keterangan saksi lebih nyambung sesuai dengan yang di BAP,” katanya.
Akbar menambahkan, dua korban yang masih di bawah umur memberikan penjelasan karena di TKP ini lebih hidup.
“Jadi anak-anak lancar dalam memberikan penjelasan. Mulai dari saat bermain sampai korban mendapatkan tindakan asusila dari pelaku,” katanya.
Sebelumnya, salah satu orang tua korban Dn mengapresiasi kinerja penyidik UPPA Polres Pandeglang yang dinilai bergerak cepat menangkap pelaku.
“Jadi pas pagi laporan, malamnya langsung dilakukan penangkapan setelah kita buatkan laporan serta memintai keterangan korban dan saksi,” katanya.
Dn mengungkapkan, kasus yang menimpa anaknya terungkap setelah pada Sabtu sore, 12 Agustus 2023, anaknya pulang membawa jajahan. Padahal, anaknya bermain sejak siang dan dibekali uang jajan Rp 5.000.
“Namun pas pulang sore hari kok bawa jajanan. Soalnya tidak mungkin dari siang enggak pulang dan pas sore hari pulang bawa jajanan,” katanya.
Jajanan ini menimbulkan pertanyaan bagi Dn. Anaknya bisa mendapatkan jajajanan dari mana.
“Sebab selaku orang tua saya sama istri mengajarkan ketika anak bawa sesuatu harus jelas dapat dari mana dan dari siapa. Kita kan khawatir takutnya dapat ngambil atau apa, makanya anak itu ditanya secara halus,” katanya.
Awalnya, kata Dn, anaknya yang biasa dipanggil Abang enggan menjelaskan asal jajanan.
“Karena bungkam ya saya sama istri makin penasaran dong. Pas keesokan harinya itu sama istri sambil dielus akhirnya Abang mau nyeritain,” katanya.
Dari pengakuan Abang, kata Dn, jajanan itu dibeli dari uang dari ditemukan di jalan. Karena tidak percaya, istri dari Dn bertanya kemungkinan jajanan itu diberi oleh pemilik warung.
“Terus ngomong kalau yang ini enggak. Kalau bilang begitu berarti sebelumnya pernah dikasih, terus ditanya dan ngaku pernah dikasih uang Rp 5.000,” katanya.
Sebelum dikasih uang, menurut Dn, anaknya mengaku disentuh bagian tangan, serta dielus pundak, paha, dan kemaluannya.
“Nonon (kemaluan) dipegang tapi dari luar enggak sampai dipelorotin celananya. Pas ditanya pernah liat enggak lebih dari itu, Abang mengaku ada F dipelorotin dan nononnya dijilat,” katanya.
“Saya tanya sama anak, bahwa ia enggak boleh bilang kalau bilang nanti dipukul. Seketika saya mulai emosi dan tadinya mau mengklarifikasi langsung pada pelaku namun saya terlebih dahulu laporan ke Ketua RT,” katanya.
Malam harinya terjadi kekisruhan karena AY tidak mengakuinya. Kemudian, pada Senin, 14 Agustus 2023, Dn melaporkan kasus asusila tersebut kepada Unit PPA Polres Pandeglang.
“Hari Senin laporan dan keesokan paginya, hari Selasa (15 Agustus 2023), pelaku ditangkap oleh pihak Kepolisian. Kita mengapresiasi langkah cepat pihak Kepolisian,” katanya. (*)
Reporter : Purnama Irawan
Editor: Agus Priwandono











