• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Kota Serang

Tenang, Pemkot Serang Telah Alokasikan Anggaran Rp 80 Miliar untuk Gaji Honorer Tahun 2024

Nahrul Muhilmi by Nahrul Muhilmi
Jumat, 10 November 2023 14:57
in Kota Serang, Pemerintahan, Utama
Tenang, Pemkot Serang Telah Alokasikan Anggaran Rp 80 Miliar untuk Gaji Honorer Tahun 2024

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang masih tetap mengalokasikan anggaran gaji tenaga honorer atau non ASN untuk tahun 2024.

Anggaran untuk tenaga honorer di Kota Serang telah disiapkan kurang lebih Rp 80 miliar pada tahun 2024 melalui Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD) Kota Serang.

RelatedPosts

Peralatan usaha peserta inkubasi Kota Serang

Pemkot Serang Siapkan Peralatan Usaha bagi Peserta Inkubasi Bisnis

Jumat, 9 Oktober 2026 17:17
Inkubasi bisnis Kota Serang

60 Peserta Ikuti Program Inkubasi Bisnis 1 Keluarga 1 Pengusaha Kota Serang”.

Jumat, 9 Oktober 2026 17:14
Penemuan Mayat di Kontrakan

Tiga Hari Tak Masuk Kerja, Perempuan Ditemukan Meninggal di Kontrakan Pasar Kemis

Jumat, 9 Oktober 2026 16:30
Modifikasi Cuaca Banten

Waduk Karian Terancam Kekeringan, BMKG Petakan Wilayah Prioritas Modifikasi Cuaca

Jumat, 9 Oktober 2026 16:23

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang, Imam Rana Hardiana, mengatakan bahwa gaji tenaga honorer masih tetap dianggarkan pada tahun 2024 melalui instansi atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.

“Kami masih menganggarkan karena mereka (honorer) masih melaksanakan tugas. Ini kan belum ada perubahan untuk tenaga honorer,” ujarnya, Jumat, 10 November 2023.

Imam mengaku, dengan masih dianggarkannya gaji tenaga honorer di tahun 2024, tidak akan membebani APBD Kota Serang.

“Selama memang itu dipergunakan secara optimal, itu juga karena untuk menunjang kelancaran tugas-tugas pemerintahan,” katanya.

Menurutnya, selama tenaga honorer tersebut mendukung terhadap tugasnya di instansi pemerintahan, maka Pemkot Serang tetap akan menganggarkannya.

“Kalau untuk beban anggaran Pemda kan harus dilihat dahulu, tenaga honorer ini mendukung tidak terhadap tugasnya. Kalau mendukung itu adalah bagian operasional yang harus dipenuhi dari Pemerintah Daerah,” ucapnya.

Imam mengatakan, para tenaga honorer tersebut akan dianggarkan melalui masing-masing OPD.

“Untuk honorer anggaran berasal dari APBD, tapi itu sesuai dengan jumlah di masing-masing instansi atau OPD-nya,” katanya.

Imam mengaku, untuk tenaga honorer paling banyak di Pemkot Serang berada di Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

“Paling banyak itu di DLH, karena dia ada petugas kebersihan dan lain-lainnya. Itu diperkirakan paling banyak di DLH,” ujarnya.

Perlu diketahui, Pemerintah Republik Indonesia (RI) secara resmi telah menghapus tenaga honorer tahun 2024.

Selain itu, seluruh instansi baik Pemerintah Pusat dan Daerah tidak boleh atau dilarang untuk merekrut kembali honorer baru demi mengisi jabatan ASN.

Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang secara resmi diteken oleh Presiden Jokowi pada 31 Oktober 2023.

Kebijakan itu menyebutkan bahwa tenaga honorer atau non ASN harus ditata. Penataan bagi tenaga honorer itu dibatasi paling lambat hingga 24 Desember 2024.

Dalam Pasal 66 pada UU ASN disebutkan, pegawai non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak UU ini mulai berlaku, instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-l ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN.

Kemudian, instansi Pemerintah juga dilarang melakukan pengangkatan tenaga honorer baru yang sudah diatur pada Pasal 65 ayat (1) UU ASN, pejabat pembina kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non ASN untuk mengisi jabatan ASN. (*)

Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Agus Priwandono

Tags: APBD Kota SerangBPKAD Kota Seranghonorer dihapusImam Rana HardianaKota Serangnon asnPemkot Serangpenghapusan honorerTenaga HonorerUU ASN
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Hotel Santika Bintaro Hadirkan Kelezatan Harmoni Citarasa Kuliner

Next Post

Kadis DKPP Ungkap Penyebab Harga Cabai Melambung di Serang

Next Post
Kadis DKPP Ungkap Penyebab Harga Cabai Melambung di Serang

Kadis DKPP Ungkap Penyebab Harga Cabai Melambung di Serang

Jalan Tol Rangkasbitung-Cileles Beroperasi Normal Mulai Desember 2026

Jalan Tol Rangkasbitung-Cileles Beroperasi Normal Mulai Desember 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 09:16
Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Selasa, 17 Maret 2026 14:08
Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Selasa, 17 Maret 2026 14:02
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Selasa, 17 Maret 2026 13:06
Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Selasa, 17 Maret 2026 13:25
Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Selasa, 17 Maret 2026 13:21
Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 13:49

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Dinilai Berpihak Pada Rakyat, Anggota DPRD Yanti Mustati Apresiasi Kepemimpinan Bupati Zakiyah

Dinilai Berpihak Pada Rakyat, Anggota DPRD Yanti Mustati Apresiasi Kepemimpinan Bupati Zakiyah

by Abdul Rozak
Jumat, 9 Oktober 2026 22:04
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Serang Yanti Mustati Robianti mengapresiasi berbagai capaian yang telah ditorehkan Kabupaten Serang...

Irjen Pol Hengki

Pamit dari Polda Banten, Hengki Ingatkan Personel Jaga Dedikasi dan Disiplin

by Fahmi
Jumat, 9 Oktober 2026 17:41
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Irjen Pol Hengki berpamitan kepada jajaran Polda Banten seiring berakhirnya masa jabatannya sebagai Kapolda Banten. Dalam pesan...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.