SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang masih tetap mengalokasikan anggaran gaji tenaga honorer atau non ASN untuk tahun 2024.
Anggaran untuk tenaga honorer di Kota Serang telah disiapkan kurang lebih Rp 80 miliar pada tahun 2024 melalui Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD) Kota Serang.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang, Imam Rana Hardiana, mengatakan bahwa gaji tenaga honorer masih tetap dianggarkan pada tahun 2024 melalui instansi atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.
“Kami masih menganggarkan karena mereka (honorer) masih melaksanakan tugas. Ini kan belum ada perubahan untuk tenaga honorer,” ujarnya, Jumat, 10 November 2023.
Imam mengaku, dengan masih dianggarkannya gaji tenaga honorer di tahun 2024, tidak akan membebani APBD Kota Serang.
“Selama memang itu dipergunakan secara optimal, itu juga karena untuk menunjang kelancaran tugas-tugas pemerintahan,” katanya.
Menurutnya, selama tenaga honorer tersebut mendukung terhadap tugasnya di instansi pemerintahan, maka Pemkot Serang tetap akan menganggarkannya.
“Kalau untuk beban anggaran Pemda kan harus dilihat dahulu, tenaga honorer ini mendukung tidak terhadap tugasnya. Kalau mendukung itu adalah bagian operasional yang harus dipenuhi dari Pemerintah Daerah,” ucapnya.
Imam mengatakan, para tenaga honorer tersebut akan dianggarkan melalui masing-masing OPD.
“Untuk honorer anggaran berasal dari APBD, tapi itu sesuai dengan jumlah di masing-masing instansi atau OPD-nya,” katanya.
Imam mengaku, untuk tenaga honorer paling banyak di Pemkot Serang berada di Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
“Paling banyak itu di DLH, karena dia ada petugas kebersihan dan lain-lainnya. Itu diperkirakan paling banyak di DLH,” ujarnya.
Perlu diketahui, Pemerintah Republik Indonesia (RI) secara resmi telah menghapus tenaga honorer tahun 2024.
Selain itu, seluruh instansi baik Pemerintah Pusat dan Daerah tidak boleh atau dilarang untuk merekrut kembali honorer baru demi mengisi jabatan ASN.
Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang secara resmi diteken oleh Presiden Jokowi pada 31 Oktober 2023.
Kebijakan itu menyebutkan bahwa tenaga honorer atau non ASN harus ditata. Penataan bagi tenaga honorer itu dibatasi paling lambat hingga 24 Desember 2024.
Dalam Pasal 66 pada UU ASN disebutkan, pegawai non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak UU ini mulai berlaku, instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-l ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN.
Kemudian, instansi Pemerintah juga dilarang melakukan pengangkatan tenaga honorer baru yang sudah diatur pada Pasal 65 ayat (1) UU ASN, pejabat pembina kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non ASN untuk mengisi jabatan ASN. (*)
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Agus Priwandono











