SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Menjelang akhir tahun, realisasi belanja daerah Pemprov Banten masih rendah. Berdasarkan catatan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, per 10 November 2023, realisasi belanja daerah Pemprov masih di angka 68,27 persen. Sementara, realisasi pendapatan daerah 79,99 persen.
Sebagai upaya antisipasi, Pj Sekda Banten Virgojanti mengeluarkan Surat Edaran Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten dengan nomor 900.1.12.1/378 – BPKAD/2023 tentang Langkah-langkah Pengelolaan Keuangan dalam menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2023 dan menjelang Awal Tahun Anggaran 2024. BPKAD pun melakukan sosialisasi kepada seluruh pejabat pengelola keuangan di perangkat daerah dan bendahara pengeluaran di Aula BPKAD Banten.
Kepala BPKAD Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, sosialisasi ini dilaksanakan untuk mengantisipasi langkah-langkah pelaksanaan anggaran menjelang akhir tahun 2023 dan persiapan awal tahun 2024. “Ini seiring dengan telah ditetapkannya Surat Edaran Sekda Banten yang kita keluarkan pada 1 November 2023 untuk mitigasi risiko,” ujarnya.
Kata dia, sosialisasi ini diharapkan PPK SKPD dan bendahara pengeluaran memahami semua tahapan. “Apa yang harus dilakukan, apa yang harus disiapkan secara teknis agar semua sesuai dengan norma dan azas pengelolaan keuangan daerah,” terangnya.
Rina berharap, dengan sudah dilakukannya mitigasi sejak awal, maka tidak akan ada penumpukan surat perintah membayar (SPM) di akhir tahun. Sehingga, cashflow bisa terjaga.
Ia mengatakan, SE Sekda Banten ini bukan kali pertama dikeluarkan, tapi rutin dilakukan. Namun, untuk memberikan penegasan lantaran ada beberapa dinamika yang terjadi, maka dapat diantisipasi oleh PPK dan bendahara pengeluaran di perangkat daerah.
Rina menegaskan, batas akhir pengajuan SPM adalah 29 Desember 2023. Dengan begitu, organisasi perangkat daerah masih mempunyai waktu sekira 39 hari kerja lagi untuk BPKAD menerima SPM. “Cut off 2023 adalah 29 Desember 2023 pukul 23.59 WIB. Secara sistem sudah ter-close,” tegasnya.
Editor : Merwanda











