PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID–Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pandeglang menyatakan penentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2024 masih menunggu regulasi terbaru dari pemerintah pusat.
Serikat buruh menginginkan perhitungan UMP dan UMK 2024 menggunakan survei kebutuhan hidup layak (KHL). Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial pada Disnakertrans Kabupaten Pandeglang, Ati Sutihat, mengungkapkan, bahwa hingga saat ini pihaknya masih menanti keputusan regulasi terkait kenaikan UMK tahun 2024 dari pemerintah pusat.
“Kami masih menunggu formula regulasi terbaru terkait aturan penentuan UMK tahun 2024 dari pemerintah pusat, yang sebelumnya menggunakan PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan,” ungkapnya kepada RADARBANTEN.CO.ID di ruang kerjanya, Selasa 14 November 2023.
Ia mengatakan, saat ini terdapat sedikit perubahan meskipun masih dalam bentuk rancangan. “Dan sekarang ada perubahan sedikit ya walaupun masih berbentuk rancangan ya,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa UMK pada tahun 2022 sebesar Rp 2.800.292,64, sedangkan pada tahun 2023 naik menjadi Rp 2.980.351,46 atau mengalami kenaikan sebesar 6,43 persen.
“Mengenai kenaikan UMK tahun 2024, kami belum dapat memastikannya karena perhitungannya bergantung pada formula keputusan pemerintah pusat, bukan berdasarkan asumsi logika,” jelasnya.
Ati berharap bahwa keinginan para buruh dapat diperhatikan, mengingat kondisi beberapa perusahaan di Kabupaten Pandeglang.
Saat ditanya mengenai pengaduan buruh terkait kenaikan UMK, Ati menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima pengaduan dari para buruh di wilayah Pandeglang.
“Alhamdulillah, hingga saat ini belum ada pengaduan dari wilayah Pandeglang. Mayoritas perusahaan di sini adalah UMKM, karena kondisinya tidak sebesar di Tangerang,” tegasnya. (*)
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Agung S Pambudi











