TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangsel mendukung penuh Fatwa MUI Pusat Nomor 83 Tahun 2023, yang mengharamkan masyarakat membeli produk-produk Israel.
Sekretaris MUI Kota Tangsel Abdul Rojak mengatakan, MUI Tangsel mendukung sepenuhnya Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023, yang mengharamkan produk Israel dan mendukung kemerdekaan Palestina.
“Mendukung kemerdekaan negara Palestina hukumnya wajib, baik melalui doa atau materi dan non materi. Kemudian membeli produk-produk Israel atau mendukung seluruh hal yang yang berkaitan dengan Israel hukumnya haram,” ujar Rojak, Rabu, 15 November 2023.
Rojak mengatakan, MUI Tangsel sejak awal Fatwa dikeluarkan oleh MUI Pusat, telah menyosialisasikannya kepada masyarakat Tangsel melalui momen-momen keagamaan.
“Saat hari Maulid Nabi Muhammad, kita sampaikan ke masyarakat Tangsel, ribuan yang datang. Saya yang menyosialisasikan langsung mewakili Ketua Umum MUI mengimbau masyarakat untuk memboikot produk-produk Israel,” tandasnya.
Editor : Merwanda











