• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama Umum

Status PSN Dicabut, ICMI Banten Desak Pemerintah Audit Pembebasan Lahan PIK 2

Yusuf Permana by Yusuf Permana
Sabtu, 25 Oktober 2025 06:59
in Umum
0
Status PSN Dicabut, ICMI Banten Desak Pemerintah Audit Pembebasan Lahan PIK 2

Ketua ICMI Banten Enden Gunawan

0
SHARES
62
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Organisasi Wilayah (Orwil) Banten mendesak pemerintah pusat melakukan audit menyeluruh terhadap proses pembebasan lahan proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland di pesisir Tangerang hingga Serang. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum dan penyalahgunaan kewenangan selama proyek tersebut berstatus Program Strategis Nasional (PSN).

Ketua ICMI Orwil Banten, Eden Gunawan, mengatakan audit lahan menjadi prioritas agar hak-hak masyarakat yang terdampak proyek dapat dipulihkan. Ia menilai pencabutan status PSN PIK 2 oleh Presiden Prabowo Subianto merupakan keputusan berani dan berkeadilan, namun perlu ditindaklanjuti dengan langkah konkret di lapangan.

“Kami mendesak agar pemerintah segera melakukan audit menyeluruh terhadap proses pembebasan lahan di kawasan PIK 2. Banyak warga yang kehilangan tanah dan tempat tinggal atas nama proyek PSN. Kini saatnya hak-hak mereka dikembalikan,” ujar Eden di Serang, Jumat 24 Oktober 2025.

Eden juga meminta agar kawasan PIK 2 yang sebelumnya termasuk wilayah hutan lindung dikembalikan ke fungsi semula. Menurutnya, pemulihan sosial dan ekologis harus menjadi prioritas pascakeputusan Mahkamah Agung (MA) dan pencabutan status PSN oleh pemerintah.

“Audit ini bukan hanya untuk mencari kesalahan, tapi untuk menegakkan keadilan. Negara harus memastikan bahwa pembangunan tidak mengorbankan rakyat dan lingkungan,” tegasnya.

ICMI Banten juga mengapresiasi putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan uji materiil terhadap Peraturan Menko Perekonomian Nomor 12 Tahun 2024, dasar hukum penetapan PIK 2 sebagai PSN. Dalam putusan tersebut, MA menyatakan peraturan itu batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Sekretaris ICMI Orwil Banten, Rohman, menjelaskan implikasi hukum dari putusan MA tersebut sangat jelas.

“Segala kebijakan dan tindakan administratif yang didasarkan pada peraturan itu otomatis tidak sah sejak awal. Karena itu, pembebasan lahan dan transaksi yang dilakukan atas nama PSN PIK 2 perlu ditinjau ulang,” ujarnya.

ICMI Banten menilai audit ini juga penting untuk melindungi aset negara, tanah wakaf, serta fasilitas umum yang mungkin terkena dampak proyek reklamasi PIK 2. Eden menyebut, ada indikasi sejumlah lahan milik negara dan masyarakat adat yang direklamasi tanpa proses yang sesuai aturan.

Selain audit, ICMI Banten juga meminta pemerintah agar mengembalikan hak tanah dan rumah warga yang dibebaskan atas nama PSN, mengembalikan fungsi kawasan hutan lindung kepada Perhutani dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan menjalankan pemulihan sosial-ekologis secara transparan dan partisipatif;

“Kami juga mendesak pemerintah untuk menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam pelanggaran hukum selama proses pembebasan lahan,”pintanya.

Menurut Eden, keputusan Presiden Prabowo mencabut PIK 2 dari daftar PSN menunjukkan arah pembangunan baru yang lebih berkeadilan. Namun, ia menegaskan perjuangan belum selesai.

“Pembangunan harus menyejahterakan, bukan menyisakan luka sosial atau kerusakan alam. Audit lahan adalah langkah moral dan hukum yang wajib dilakukan agar rakyat Banten mendapatkan keadilan,” pungkasnya.

Editor: Bayu Mulyana

Tags: ICMI BantenMUIPIK 2presiden prabowopsn dicabutpsn pik 2psn pik 2 dihapus
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Hudson Square di Manhattan District Mulai Dibangun, Bakal Jadi Pusat Gaya Hidup Perkotaan

Next Post

Realisasi Investasi Banten Tembus Rp91 Triliun

Next Post
Realisasi Investasi Banten Tembus Rp91 Triliun

Realisasi Investasi Banten Tembus Rp91 Triliun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Aniaya Transpuan di Rangkasbitung, Polisi Amankan Satu Orang dan Buru Empat Pelaku Lain

Aniaya Transpuan di Rangkasbitung, Polisi Amankan Satu Orang dan Buru Empat Pelaku Lain

by Fahmi
Selasa, 11 Agustus 2026 09:09
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polisi mengamankan satu orang yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap seorang transpuan di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Empat...

Di Tengah Kepungan Industri, DPRD Cilegon Soroti Anak Stunting dan Rumah Tak Layak

Di Tengah Kepungan Industri, DPRD Cilegon Soroti Anak Stunting dan Rumah Tak Layak

by Adam Fadillah
Selasa, 11 Agustus 2026 09:01
0

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Persoalan stunting masih ditemukan di tengah kawasan industri Kota Cilegon. Kondisi salah satu keluarga yang memiliki anak...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.