SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Organisasi Wilayah (Orwil) Banten mendesak pemerintah pusat melakukan audit menyeluruh terhadap proses pembebasan lahan proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland di pesisir Tangerang hingga Serang. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum dan penyalahgunaan kewenangan selama proyek tersebut berstatus Program Strategis Nasional (PSN).
Ketua ICMI Orwil Banten, Eden Gunawan, mengatakan audit lahan menjadi prioritas agar hak-hak masyarakat yang terdampak proyek dapat dipulihkan. Ia menilai pencabutan status PSN PIK 2 oleh Presiden Prabowo Subianto merupakan keputusan berani dan berkeadilan, namun perlu ditindaklanjuti dengan langkah konkret di lapangan.
“Kami mendesak agar pemerintah segera melakukan audit menyeluruh terhadap proses pembebasan lahan di kawasan PIK 2. Banyak warga yang kehilangan tanah dan tempat tinggal atas nama proyek PSN. Kini saatnya hak-hak mereka dikembalikan,” ujar Eden di Serang, Jumat 24 Oktober 2025.
Eden juga meminta agar kawasan PIK 2 yang sebelumnya termasuk wilayah hutan lindung dikembalikan ke fungsi semula. Menurutnya, pemulihan sosial dan ekologis harus menjadi prioritas pascakeputusan Mahkamah Agung (MA) dan pencabutan status PSN oleh pemerintah.
“Audit ini bukan hanya untuk mencari kesalahan, tapi untuk menegakkan keadilan. Negara harus memastikan bahwa pembangunan tidak mengorbankan rakyat dan lingkungan,” tegasnya.
ICMI Banten juga mengapresiasi putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan uji materiil terhadap Peraturan Menko Perekonomian Nomor 12 Tahun 2024, dasar hukum penetapan PIK 2 sebagai PSN. Dalam putusan tersebut, MA menyatakan peraturan itu batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Sekretaris ICMI Orwil Banten, Rohman, menjelaskan implikasi hukum dari putusan MA tersebut sangat jelas.
“Segala kebijakan dan tindakan administratif yang didasarkan pada peraturan itu otomatis tidak sah sejak awal. Karena itu, pembebasan lahan dan transaksi yang dilakukan atas nama PSN PIK 2 perlu ditinjau ulang,” ujarnya.
ICMI Banten menilai audit ini juga penting untuk melindungi aset negara, tanah wakaf, serta fasilitas umum yang mungkin terkena dampak proyek reklamasi PIK 2. Eden menyebut, ada indikasi sejumlah lahan milik negara dan masyarakat adat yang direklamasi tanpa proses yang sesuai aturan.
Selain audit, ICMI Banten juga meminta pemerintah agar mengembalikan hak tanah dan rumah warga yang dibebaskan atas nama PSN, mengembalikan fungsi kawasan hutan lindung kepada Perhutani dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan menjalankan pemulihan sosial-ekologis secara transparan dan partisipatif;
“Kami juga mendesak pemerintah untuk menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam pelanggaran hukum selama proses pembebasan lahan,”pintanya.
Menurut Eden, keputusan Presiden Prabowo mencabut PIK 2 dari daftar PSN menunjukkan arah pembangunan baru yang lebih berkeadilan. Namun, ia menegaskan perjuangan belum selesai.
“Pembangunan harus menyejahterakan, bukan menyisakan luka sosial atau kerusakan alam. Audit lahan adalah langkah moral dan hukum yang wajib dilakukan agar rakyat Banten mendapatkan keadilan,” pungkasnya.
Editor: Bayu Mulyana











